Tangkap Tiga Pria, Polresta Jambi Sita 12 Paket Sabu Seberat 133,24 Gram

Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti 12 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 133,24 gram. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti 12 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 133,24 gram.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama mengatakan bahwa ketiga pelaku diamankan di dua tempat berbeda.

Bacaan Lainnya

Pertama kata dia, di Kost Royale Jalan Kutilang I Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Kemudian pelaku yang kedua diamankan di Jalan Harapan Maju RT 47, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

“Untuk ketiga pelaku adalah MRH (33), AP (31) dan MY (28) yang merupakan warga Kota Jambi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jum’at kemarin (28/4/23).


Baca Juga : Ditresnarkoba Polda Jambi Blender 1,3 Kg Sabu dari 5 Orang Tersangka

Lanjutnya, untuk barang bukti sendiri, berhasil diamankan 12 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 133, 24 gram, 1 buah pipa sendok sabu, 1 buah dompet warna pink, 1 buah dompet warna coklat, 1 pak plastik klip kecil, 1 buah plastik klip sedang dan beberapa unit handphone.

Sedangkan untuk kronologis penangkapan, Niko menjelaskan, adanya laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu di salah satu kost di Jalan Kutilang I, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

“Mendapatkan informasi tersebut, personil Satresnarkoba Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang MRH dan AP beserta barang bukti yang disimpan di selipan pinggang MRH dan di dalam saku celana AP saat dilakukan penggeledahan,” jelasnya.

Dari penangkapan kedua orang tersebut, pihaknya kata Niko, melakukan pengembangan. Di mana MRH mengakui bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket kecil tersebut didapatnya dari AP yang rencananya untuk digunakan bersama-sama.

“Selanjutnya AP mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dengan cara membelinya sebanyak 1 paket seharga Rp400 ribu 400.000 dengan MY,” sambungnya.

Baca Juga : Polresta Jambi Tangkap 6 Bandar dan 5 Kurir Narkoba


Setelah itu, kata Niko, pihaknya kembali melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman MY dan berhasil diamankan serta dilakukan penggeledahan.

Selanjutnya ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket besar dan 8 paket sedang dan 1 paket kecil yang ditemukan diatas lemari kamar MY.

“Dari pengakuan MY, barang tersebut didapat dari MD yang saat ini masih kita lakukan pengejaran,” katanya.

*Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu sudah kita amankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Niko mengakhiri keterangannya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *