Polresta Jambi Tangkap 6 Bandar dan 5 Kurir Narkoba

Polresta Jambi
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil amankan 11 orang tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Foto : Syah

Ungkap.co.id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil amankan 11 orang tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, penangkapan dari 11 orang pelaku itu selama kegiatan Operasi Anti Narkotik (Antik) Siginjai 2023.

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 20 hari terhitung sejak 13 Februari hingga 4 Maret 2024.


Eko menyampaikan, jumlah barang bukti sabu sebanyak 26,27 gram dan apabila dirupiahkan ini sebesar Rp31 juta. Sedangkan narkotika jenis ganja sebanyak 25,195 gram atau kurang lebih hampir 26 Kg, serta narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 598 butir.

“Dari 11 tersangka terdapat enam orang sebagai bandar dan lima orang merupakan kurir,” ujarnya, Rabu (15/3/23).


Kata Eko, barang bukti yang berhasil diamankan jika ditolal seluruhnya mencapai Rp 679 juta. “Apabila dikalkulasikan untuk masyarakat atau yang bisa kita selamatkan sebanyak 25, 598 jiwa,” sebutnya.

Baca Juga : Terlibat Narkoba, Oknum TNI di Jambi Ditangkap

Diketahui, dari 11 orang pelaku yang diamankan terdapat dua orang pelaku yang merupakan seorang residivis.

“Iya, dua orang residivis yang pernah melakukan hal tersebut. Barang bukti sabu ini masuknya dari pesisir wilayah Timur, ada yang dari Riau dan Aceh,” kata Eko.

Sedangkan barang bukti Narkotika jenis pil ekstasi dari wilayah pesisir Timur dari wilayah Sumatera. “Barang bukti narkotika itu akan diedarkan di Kota Jambi. Ini akan dijual per paket bervariasi ukuran. Alhamdulillah dari hasil pemeriksaan ini belum diedarkan di Kota Jambi,” ungkapnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *