Polresta Jambi Musnahkan Puluhan KG Ganja, Ratusan Butir Pil Ekstasi dan Sabu

Polresta Jambi
Satresnarkoba Polresta Jambi saat merilis barang bukti narkoba sebelum dilakukan pemusnahan di Polresta Jambi, Rabu (15/3/2023). Foto : Syah

Ungkap.co.id Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti narkotika di Polresta Jambi, Rabu (15/3/2023).

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Jambi yakni ganja, sabu dan pil ekstasi.

Bacaan Lainnya

pemusnahan barang bukti narkotika ganja dan sabu, Satresnarkoba Polresta Jambi menggunakan alat incinerator milik BNN Provinsi Jambi. Sedangkan, pil ekstasi dengan cara di blender yang dicampur dengan sabun.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan barang bukti narkotika yang dimusnahkan hasil pengungkapan dari September 2022 – 4 Maret 2023.

“Hasil pengungkapan dari 14 kasus laporan polisi mengenai narkotika, yakni sabu 9 kasus, ganja 2 kasus, dan pil ekstasi 3 kasus,” ujarnya didampingi Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama.

Baca Juga : Polisi Tangkap 13 Orang Pelaku Narkoba, 1 Diantaranya Seorang PNS

Sedangkan jumlah tersangka yang diamankan dalam periode tersebut, kata Eko, sebanyak 15 tersangka dengan 14 orang pria dan 1 orang perempuan.

Ia menyebutkan barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni sabu sebanyak 331,21 gram, ganja 23,4 kilogram dan pil ekstasi 598 butir.

Eko menambahkan barang bukti yang berhasil diamankan jika ditolal seluruhnya mencapai Rp 679 juta. “Apabila dikalkulasikan untuk masyarakat atau yang bisa kita selamatkan sebanyak 25, 598 jiwa,” sebutnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *