Tangkap Dua Penumpang di Bandara, Bea Cukai Batam Amankan Ratusan HP Bekas

Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap calon penumpang pesawat Lion Air yang kedapatan membawa 455 handphone bekas ditengah lonjakan arus mudik penumpang menjelang libur Natal 2023 dan tahun baru 2024. Ratusan handphone tersebut terdiri dari berbagai macam seri, dengan merk Apple Iphone. Foto : Mulyadi

Ungkap.co.id Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap calon penumpang pesawat Lion Air yang kedapatan membawa 455 handphone bekas ditengah lonjakan arus mudik penumpang menjelang libur Natal 2023 dan tahun baru 2024. Ratusan handphone tersebut terdiri dari berbagai macam seri, dengan merk Apple Iphone.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan oleh Tim Penindakan Bea Cukai Batam.

Bacaan Lainnya

Kata Rizki, 16 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada upaya pengeluaran barang yang diduga handphone dengan mekanisme barang bawaan penumpang via udara melalui Bandara Internasional Hang Nadim tujuan Bandara Soekarno Hatta.


Baca Juga : Bea Cukai Jambi Musnahkan 5 Juta Batang Rokok Ilegal

Setelah dilakukan pendalaman oleh Tim Intelijen, kata dia, mendapati 2 orang calon penumpang pesawat Lion Air dengan kode penerbangan JT 373 berinisial MZ dan LNH yang akan membawa handphone tersebut, sehingga dilakukan penelitian lebih lanjut.

“Tim Intelijen mengidentifikasi penumpang mencurigakan yang diduga MZ dan LNH karena menerima tas dan koper yang dibawa masuk melalui area VIP Bandara Internasional Hang Nadim dan langsung menuju ke ruang tunggu keberangkatan Gate A8,” kata dia dalam rilis resminya kepada wartawan pada Rabu, 27 Desember 2023.

Atas informasi tersebut, lanjut Rizki, kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang yang dibawa oleh inisial MZ dan LNH. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 2 koper dan 2 tas ransel berisi HP dengan merk iPhone.

Baca Juga : Amankan 3 Orang, Bea Cukai Batam Ungkap Sabu Dibungkus Kondom Dalam Dubur

“Atas hasil pemeriksaan tersebut dilakukan penindakan berupa penegahan dan penyegelan atas 2 koper dan 2 tas ransel yang dibawa,” ungkapnya.

Kata Rizki, kedua tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.


“Kedepannya diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun. Selanjutnya pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya. (Mulyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *