Ungkap.co.id – Satresnarkoba Polresta Denpasar dalam kurun waktu hampir dua Minggu, berhasil mengamankan 14 pelaku dengan 13 kasus Narkoba.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa ganja 5,5 Kg, sabu 28,9 gram dan ekstasi 40 butir. Barang bukti itu dari dua kurir narkoba yang bernama Azwar Haris (39) dan Apriyanto Tua (30).
Kedua tersangka ini diamankan dalam waktu dan tempat berbeda. Pertama ditangkap Aprianto di pinggir Jalan Jatayu Pemecutan Klod, Denpasar Barat Rabu (18/1/23) sekitar pukul 19.00 Wita. Sementara tersangka Haris ditangkap di pinggir Jalan Sri Kresna, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, Kamis (19/1/23) sekitar pukul 17.00 Wita.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mirza Gunawan, saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, pada Senin (30/1/23), penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat. Penangkapan terhadap tersangka Apriyanto berawal dari adanya transaksi narkoba di Jalan Jatayu Pemecutan Klod, Denpasar Barat.
“Antara tersangka Aswar Haris dan Aprianto berbeda jaringan dan saat ini petugas sedang melakukan penyelidikan asal barang tersebut,” ujarnya.
Baca Juga : Hakim Tolak Praperadilan Bripka Alex Sander Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Pada saat ditangkap dan digeledah, petugas mengamankan satu paket ganja yang dikemas di dalam plastik kresek. Barang bukti itu digantung di motornya dan pada saat polisi berhasil mengamankan narkoba tersebut membuat tersangka tak berkutik.
Tersangka Apriyanto yang bekerja sebagai instruktur surfing ini digiring ke kos tempat tinggalnya di Jalan Patimura. Di sana polisi lagi mendapati sediaan satu paket narkoba jenis ganja.
“Tersangka mengakui barang bukti ini adalah miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial TUA. Tersangka sudah 2 kali melakukan pembelian ganja. Pertama, pada pertengahan Oktober 2022. Ia membeli ganja seberat 1 Kg dengan harga Rp5 juta untuk dikomsumsi sendiri. Kedua, 18 Januari 2023 kembali membeli ganja seberat 2 Kg seharga Rp 10 juta. Barang haram itu diambil di Jalan Jatayu Padangsambian Klod, Denpasar Barat,” bebernya.
Selanjutnya tersangka Haris diamankan pada Kamis (19/1) pukul 17.00 Wita, di pinggir Jalan Sri Kresna. Dari pelaku, diamankan barang bukti berupa 2 plastik klip ganja dan dilakukan penggeledahan tempat tinggalnya di Jalan Raya Tuban, Kelurahan Kuta, Badung. Di sana ditemukan 17 plastik klip ganja.
Baca Juga : Akan Diedarkan di Kota Jambi, Polisi Tangkap 8 Orang Terlibat Narkoba
Menurut keterangan tersangka yang seorang Residivis pada tahun 2011 dan bebas 2015 ini, barang bukti berupa ganja tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seorang yang biasa dipanggil Menek.
Tersangka diperintahkan untuk mengambil ganja di pinggir Jalan Sunset Road Kuta, Badung. Selanjutnya tersangka diperintahkan untuk mengantar 2 paket plastik klip ganja. Pada saat diantar barang haram itu, tersangka ditangkap.
“Kedua tersangka ini dijerat Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Bedanya, tersangka Apriyanto sebagai pemakai. Sementara tersangka Haris berperan sebagai kurir,” ungkapnya. (Agung DP)