Ungkap.co.id – Polres Rokan Hilir menggelar press realese kasus pembunuhan dan penganiayaan berat terhadap pasang suami istri warga Kepenghuluan Pelita Paket C, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Senin, 25 Juli 2022.
Press release tersebut dipimpin langsung Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto dengan didampingi Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nur Sanjaya dan Kasi Humas AKP Juliandi di halaman Selasar Media Center Polres Rokan Hilir.
Sementara tersangka turut dihadirkan, yakni YS Siregar dan MA. Untuk tersangka MA alias Mila ini tidak lain merupakan adik kandung korban Uli Susanti (23) dan Roni Hengki alias Kompeng (32) sebagai abang ipar pelaku MA.
Pada kesempatan ini, Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan pengungkapan pelaku pembunuhan ini dibantu masyarakat Kepenghuluan Pelita Paket C bersama Bhabinkamtibmas pada Jumat (22/7/2022) sekira pukul 21.30 WIB.
Baca Juga : 11 Tahun DPO, Pelaku Pembunuhan Pedagang di Pasar Angsoduo Dibekuk Polisi
Dari laporan tersebut, Bhabinkamtibmas dan warga langsung mendatangi rumah korban Uli Susanti (23) dan Roni Hengki alias Kompeng (32). Kebetulan waktu diamankan pelaku, senjata tajam sejenis parang dalam posisi lepas, sehingga berhasil diamankan yang pada saat itu langsung diamuk massa dan diamankan ke Polsek Bagan Sinembah.
“Dari hasil pemeriksaan dan keterangan terhadap pelaku, motif pembunuhan itu sakit hati karena kedua pelaku ini saling suka. Hal ini karena mau dipisahkan sama keluarga korban,” kata Andrian.
Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Bocah yang Ditemukan Tewas di Hotel Bungo Sudah Diamankan
Karena alasan sakit hati itu, lanjut Andrian, pelaku langsung merencanakan pembunuhan terhadap kakaknya. Kedua pelaku ini pasangan suami istri (nikah sirih).
Kronologis Kejadian
Andrian menjelaskan, awalnya kedua pelaku datang kerumah korban untuk memantau situasi di dalam rumah dan aktivitas korban. Selanjutnya pelaku yang merupakan adik kandung korban memberikan minum tes manis dingin yang telah dicampuri dengan obat mata agar korban tertidur.
Dalam kesempatan itu pelaku MA (adik korban Uli Susanti) langsung mengirimkan pesan ke messenger Facebook pelaku YS Siregar terkait posisi kamar tidur korban dan posisi letak parang. “Setelah membuat rangkaian tersebut, pelaku MA meminta antarkan pulang kepada suami kakak kandungnya karena ada tamu yang mau karaoke,” jelasnya.
Baca Juga : Kecam Pembunuhan Wartawan di Siantar, Ketum PWRI: Itu Perbuatan Biadap
Sementara pelaku YS Siregar berjalan menuju gudang belakang untuk mengambil parang panjang menuju kamar depan, dimana posisi korban Uli sedang tertidur. “Kemudian langsung mengayunkan parangnya kearah leher dan bagian kepala korban berkali-kali hingga korban tidak bernyawa lagi,” katanya.
Usai membunuh korban Uli Susanti, bilang Andrian, pelaku mengambil potongan kalung emas dan HP korban dan tiba-tiba mendengar suara sepeda motor datang kerumah korban yang dikendarai suami korban tersebut.
“Selanjutnya pelaku YS Siregar langsung berlari keruang kamar menuju balik pintu samping dan langsung mengayunkan parang kearah kepala korban Roni Hengki. Akibatnya Roni dalam kondisi kritis dan dalam perawatan di rumah sakit. Terhadap para pelaku, Pasal yang dipersangkakan, yakni pasal 340 Jo pasal 338 Jo pasal 365 KHUPidana,” pungkasnya. (Diana/Milan)