Ungkap.co.id – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AS terkait dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan di Penginapan Rindu Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kamis (20/10/2022).
Kronologisnya, sekitar bulan September, pelaku berkenalan dengan korban di Pujasera Botania 1 dan keduanya berkerja di tempat tersebut. Dengan berjalannya waktu, korban dan pelaku pun berpacaran. Selanjutnya pelaku merayu korban YG untuk check in di Penginapan Rindu dan mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono menjelaskan kepada media, kejadian berawal pada Rabu, 28 September 2022 sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu pelaku selesai bekerja dan mengajak korban inisial YG untuk bersama-sama pergi jalan di sekitaran Nagoya.
Baca Juga : Seorang Pemuda Rampok dan Perkosa Bule hingga Vagina Berdarah
Di mana saat di perjalanan pelaku mengajaknya untuk menginap di salah satu hotel. Hal ini dikarenakan capek telah bekerja seharian. Setelah itu, pelaku pun mengajaknya menginap di Penginapan Rindu.
“Mereka check in di kamar nomor 405 untuk kemudian pelaku melakukan persetubuhan dengan korban. Selanjutnya, Rabu, 12 Oktober 2022 sekira pukul 00.42 WIB, pelaku kembali check in di penginapan yang sama dengan nomor kamar 305 dan kembali melakukan persetubuhan terhadap korban,” kata Budi, Jum’at, 21 Oktober 2022.
Dijelaskan Budi hartono, berdasarkan pengakuannya, pelaku melakukan hubungan badan layaknya suami istri kepada korban YG sebanyak dua kali.
Baca Juga : Ibu di Rumah Sakit, Seorang Ayah Perkosa Anak Kandungnya Sebanyak 5 Kali
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Baja, yakni berupa 1 unit handphone dengan merk Redmi 9C warna orange, 1 buah buku tamu check in tertanggal 28 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022, 1 helai baju kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan Vintage, 1 helai celana panjang jeans warna biru, 1 helai bra warna cream dengan merk Sport Bra dan 1 helai celana dalam warna merah muda.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang–undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahaan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar,” Budi memungkasi. (Mulyadi)