Ungkap.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tebo menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi pada proyek peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2019, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, Kamis (14/4/2022).
Tiga tersangka itu, yakni Naa selaku rekanan, Ts selaku PPK yang juga Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, dan H.I selaku pemilik sekaligus pengendali proyek.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya sempat menjalani pemeriksaan sekitar satu jam oleh jaksa Kejari Tebo.
Baca Juga : JPU Limpahkan Berkas 7 Tersangka Kasus Korupsi BLUD RSUD Rohul dan Pungli
Kepala Kejari Tebo Dinar Kripsiaji menyebutkan bahwa pada proyek tersebut ditemukan item pekerjaan yang fiktif dan item pekerjaan yang dikerjakan asal jadi.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, anggaran proyek Peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2019 ini sekitar Rp.7,3 miliar. Sementara, hasil perhitungan yang dilakukan BPKP, ada kerugian negara sekitar Rp.1,7 miliar.
“Pada kasus ini, Kejari Tebo mengusut dugaan korupsi proyek jalan Padang Lamo tahun anggaran 2017 hingga 2020. Penyidik sudah memeriksa 63 saksi dari 4 surat perintah penyidikan,” ungkapnya.
Baca Juga : KPK Tahan Apif Firmansyah Dugaan Korupsi Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi
Dari hasil auditor, ada indikasi kerugian negara pada empat tahun anggaran, yakni dari 2017 hingga 2020. Namun yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan baru proyek tahun anggaran 2019.
Proyek peningkatan jalan Padang Lamo itu sendiri dibiayai dari APBD Provinsi Jambi dengan anggaran sekitar Rp 40 miliar.
Khusus 2019, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Nai Adhipati Anom. Indikasi awal, ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan kaidah dan spesifikasi teknis. (***)