Sertifikat Tanah Alm. Kusrin Hilang, Ahli Waris Akan Buat Laporan ke Polisi

Suci Ayuningsih saat menunjukkan berkas-berkas dari sertifikat tanah Alm. ayahnya yang hilang. Foto : Diana

Ungkap.co.id Sudah lama tidak pernah merapikan berkas dan surat- surat penting milik Almarhum Kusrin ayah kandung dari Agus Harianto dan Suci Ayuningsih, warga Jl. Kenanga RT 004 RW 001 Kepenghuluan Mukti Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, sertifikat tanahnya hilang.

“Bagi yang menemukan sertifikat tanah milik ayah saya tersebut, akan diberikan imbalan yang setimpal,” kata Suci Ayuningsih saat ditemui awak media pada Selasa (4/4/2023).

Menurut Suci Ayuningsih, kehilangan sertifikat tanah itu baru ketahuan belum lama ini. Itu setelah dirinya mau mengumpulkan dan merapikan dokumen berharga peninggalan milik orang tuanya.

“Semua tempat penyimpanan barang berharga di rumah Almarhum ayah saya sudah dicari, termasuk di rumah sanak keluarga terdekat juga sudah ditanyakan, namun tidak ada yang mengetahuinya,” ujarnya.

Baca Juga : Akhirnya Warga Bekas Lahan Transmigrasi di Tebo Terima Sertifikat Tanah


Dulu seingat dirinya, sebagai ahli waris semua surat-surat penting milik orang tuanya itu sudah disimpan.


Lanjut Suci bahwa sertifikat tanah itu tertera atas nama Kusrin objek lokasinya terletak di Jl. Lintas Bagan Siapi-api RT 015 RW 06 Kep. Lenggadai Hulu, Kecamatan Rimba Melintang. Hal ini dapat dipastikan dengan bukti surat pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2019.

Untuk lebih memudahkan urusan kehilangan tersebut dan mengantisipasi hal-hal penyalahgunaan surat berharga atau hal lain yang tidak diinginkan, pihak ahli waris dalam waktu dekat ini akan membuat laporan kehilangan ke Polres Rokan Hilir.

“Untuk menempuh langkah itu kami sudah membuat surat keterangan ahli waris yang telah diketahui oleh Penghulu Mukti Jaya Nomor : 140 / MJ- PEM/IV/2023/198 dan surat laporan kehilangan yang dikeluarkan oleh Sekretaris Kepenghulauan M. Iskandar atas nama Penghulu Lenggadai Hulu,” ujarnya lagi.

Baca Juga : Aset Tanah Polri di Tebo Akhirnya Punya Sertifikat

“Saya tugasnya jauh, jadi kalau ada yang menemukan temui aja adik saya ini Suci Ayuningsih kealamatnya Jl. Kenanga RT 004 RW 001 Kepenghuluan Mukti Jaya atau dapat menghubungi melalu via HP/WAnya di nomor 0822-8558-6878,” pungkasnya.

Berselang waktu tidak lama kemudian, M. Iskandar Seketaris Kepenghuluan Mukti Jaya, ketika dihubungi membenarkan hal tersebut bahwa ada warga Kepenghuluan Mukti Jaya telah datang menghadapnya dengan mengaku ahli waris dari Almarhum Kusrin.

“Dia minta buatkan surat laporan kehilangan surat tanah yang objeknya berada di kepenghuluan Lenggadai Hulu dengan menunjukan bukti berupa KK, surat keterangan ahli waris, bukti pembayaran PBB dan menujukan KTP atas nama Suci Ayuningsih,” katanya. (Diana/Milan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *