Sering Nyabu di Rumah Kontrakan, Seorang Pria Ini Diciduk Polisi

Polsek Bagan Sinembah
Datun terduga pelaku penyalahgunaan narkoba saat diamankan Polsek Bagan Sinembah. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id Diduga sering salahgunakan sabu di rumah kontrakan, pria bernama Datun Husna alias Datun (22) yang beralamat di Jln. MT Haryono, Kepenghuluan Bahtera Makmur Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), diciduk Polsek Bagan Sinembah pada Sabtu (10/12/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

Datun ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berbekal informasi dari masyarakat. Datun sering menyalahgunakan sabu di rumah kontrakannya di Jln. Lintas Riau-Sumut KM 5 Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah. Ternyata Inf itu benar adanya. Terbukti sabu seberat 4, 83 gram yang dikemas dalam 3 paket plastik, dan 1 set alat hisap sabu, serta 1 buah mancis warna biru.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas, AKP Juliandi membenarkan adanya penangkapan pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh Polsek Bagan Sinembah tersebut.

“Benar itu. Awalnya Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Berbekal informasi tersebut, Tim melakukan serangkaian penyelidikan ke TKP,” ungkap Juliandi dalam rilis resminya yang diterima pada Selasa, 13 Desember 2022.

Baca Juga : Razia Narkoba, Polda Jambi Periksa Pengunjung di Tempat Hiburan Malam

Lanjutnya, Tim mendatangi rumah kontrakan tersebut dan didalamya ditemukan 2 orang laki-laki. Di mana pada saat Tim memasuki rumah kontrakan tersebut, salah satunya berhasil melarikan diri. Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Datun.

“Selanjutnya dengan didampingi dan disaksikan ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan,” katanya.

Di mana dari hasil penggeledahan rumah itu, Juliandi menyebutkan bahwa ditemukan 1 botol Aqua diduga sebagai alat hisap sabu beserta 3 paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu, dan 1 buah mancis warna biru yang terletak dil antai rumah tersebut.

Baca Juga : Edarkan Sabu dan Ekstasi, Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polresta Jambi

Itu semua diakui tersangka adalah milik salah satu pelaku yang berhasil melarikan diri berinisial T. Tim membawa tersangka beserta barang bukti kekantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.

“Tes urine tersangka ini hasilnya positif mengandung Metaphetamine. Untuk tuduhannya disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *