Informasi di TKP bahwa BAW melarikan diri di NTB untuk bersembunyi. Dengan berbekal informasi itu, Tim ke NTB untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Lalu tersangka ditemukan di rumah mantan mertuanya. Ketika dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. Tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polres Klungkung guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Baca Juga : Jaga Saat Ibu Bekerja, Kakak Beradik Malah Perkosa Gadis Berusia 13 Tahun
Kapolres menyebutkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka BAW dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta,” pungkasnya. (Agung DP)