Ungkap.co.id – Tim Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi mengamankan seorang pria oknum Satpam di SPBU Muaro Jambi berinisial AW (26) yang tega mencabuli seorang bocah, sebut saja Bunga berusia 6 tahun (nama samaran), pada hari Minggu (10/1/2021) kemarin.
Sebelum melakukan aksi pencabulan terhadap korban, pelaku terlebih dahulu mengajak korban jalan dengan iming-iming akan memberikan korban kado ulang tahun.
Namun ditengah perjalanan situasi mulai sepi, pelaku langsung mendorong korban ke semak-semak dan memaksa korban untuk melakukan berhubungan badan dengan menyekap mulut korban di dalam semak.
Baca Juga : Gadis ABG Diperkosa di Kebun Sawit, Pelaku Ancam Viralkan Perbuatannya
Korban yang masih berusia 6 tahun itu setelah melawan beberapa kali akhirnya pasrah. Kemaluan pelaku berhasil menancap bagian intim korban dan terjadi hubungan badan.
Sepulang dari kejadian, korban langsung mengadu kepada orangtuanya bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku. Merasa tidak terima, orangtua korban langsung melapor ke Polda Jambi.
Baca Juga : Numpang Berteduh dan Cas HP, Seorang Kades Perkosa Mahasiswi di Kost
Setelah menerima laporan Tim Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi bergerak cepat mengejar pelaku. Kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Kec. Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.