Entah apa yang merasuki seorang Kades yang berinisial Ju alias JA (34) ini. Dia dengan tega diduga memperkosa seorang mahasiswi. Akhirnya Ju, siang Jumat (18/12/2020) ditetapkan polisi sebagai tersangka dan merasakan dinginnya ubin penjara.
Baca Juga : Perkosa Anak Berusia 12 Tahun di Kebun Sawit, Seorang Pria Dibekuk Polisi
Ju yang merupakan Kades Pasar Jumat, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur itu dilaporkan oleh korban ke polisi teregistrasi dengan nomor LP/773//XII/2020/Bengkulu/Res Kaur tanggal 17 Desember 2020.
Di dalam laporan tersebut, Sore Rabu (16/12/2020) Ju mendatangi korban yang masih berumur 19 tahun itu di rumah kost nya di Kota Bintuhan untuk mengecas handphone (HP). Setelah itu Ju pergi.
Baca Juga : Seorang Anak di Bawah Umur Diperkosa 6 Pria dari Sore hingga Subuh