Selanjutnya, sebut Juliandi, terlapor kembali mengancam akan menyebarlauaskan video tersebut. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Bagan Sinembah.
“Akhirnya pelapor bersama RT setempat membawa terlapor ke Polsek Bagan Sinembah Guna proses lebih lanjut,” kata Juliandi.
Baca Juga : Perkosa Santriwati dari Tahun 2019 – 2022, Pimpinan Pondok Pesantren Ditangkap Polisi
Dari peristiwa ini, kata Juliandi, barang bukt yang berhasil diamankan yakni, 1 helai kaos warna kuning, 1 helai celana panjang warna hitam, 1 helai tanktop warna krim, 1 helai bra warna biru dan 1 helai celana dalam warna hitam.
“Selanjutnya terlapor dituntut berdasarkan Pasal 76D Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” imbuhnya. (Diana)