Ungkap.co.id – Ancam akan sebarkan video persetubuhan keduanya, seorang pelajar laki-laki perkosa atau cabuli seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) terpaksa masuk rumah tahanan Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir (Rohil), Selasa (17/1/2023).
Pelajar laki-laki yang masih berusia 18 tahun ini dilaporkan oleh ibu rumah tangga tersebut karena telah mencabulinya beberapa kali.
Kejadian itu diawali dengan membawanya berjalan-jalan ke Perkebunan Kelapa Sawit masyarakat di Kepenghuluan Bagan Bakti, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Minggu, 11 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 WIB lalu.
Baca Juga : Seorang Gadis ABG di Jambi Diperkosa Ayah dan Pacarnya hingga Hamil 6 Bulan
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi, membenarkan telah dilakukan pengungkapan tindak pidana perbuatan cabul oleh jajaran di Polsek Bagan Sinembah ini.
Kronologis Kejadian
Juliandi mengatakan, semula korban dihubungi oleh terlapor untuk mengajak jalan-jalan keliling Bagan Batu. Setelah itu terlapor mengajak korban ke kebun sawit. Korban bertanya, “Ngapain kita ke sini”. Terlapor langsung menciumnya lalu memaksa untuk membuka baju korban.