Berdasarkan keterangan pelaku AS, kata Bob, korban pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku berjumlah 10 orang anak yang masih di bawah umur. 4 orang di setubuhi dan 6 orang dilakukan pencabulan oleh pelaku.
“AS melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi korban selama ini adalah dikarenakan sering melihat video sexy di account Facebook miliknya,” ujarnya.
Baca Juga : Jaga Saat Ibu Bekerja, Kakak Beradik Malah Perkosa Gadis Berusia 13 Tahun
Pelaku AS ini, kata Bob, sudah berada di panti asuhan sejak umur 8 tahun, kurang lebih selama 15 tahun dibesarkan di panti asuhan tersebut. AS diberi kepercayaan menjadi guru ngaji sejak lulus sekolah.
Selama pelaku melakukan cabul dan menyetubuhi para korban dengan modus selalu memberikan jajan kepada korban yang berumur di bawah 8 – 11 tahun. “Kemudian untuk korban yang berumur 11 – 17 tahun, pelaku membujuk rayu dan mengancam memukul dengan rotan apabila memberitahukan kepada orang lain ataupun terhadap orang tua korban,” kata Bob.
Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo, Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Untuk pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca Juga : Bejat! Ibu Pergi Kerja, Seorang Ayah Perkosa Kedua Anaknya dari Tahun 2015
Bob mengimbau kepada kepada orang tua yang memiliki anak yang akan dititipkan ke pondok atau panti asuhan agar tetap melakukan pengawasan. Jangan sepenuhnya memberikan kepercayaan kepada panti asuhan sehingga orang tua tidak mempunyai tanggung jawab.
“Orang tua mempunyai tanggung jawab walaupun anaknya sudah dititipkan di panti asuhan. Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua dan masyarakat. Kami pastikan pelaku akan dijerat dengan hukuman yang seberat beratnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Pendamping Perempuan dan Anak dari P2TP2A, Ratnawati Sitorus mengatakan kepada orang tua ataupun siapapun itu ketika memilih pesantren atau yang akan menitipkan anaknya ke panti asuhan untuk melakukan kroscek terlebih dahulu di panti asuhan tersebut.
“Apakah sesuai dengan SOP yang ada di pemerintah. Karena kejadian ini bukan sekali atau 2 kali, bukan hanya di Batam tapi juga di Indonesia. Jadi kami mengharapkan ayolah kita sama-sama jaga anak kita karena anak adalah generasi penerus bangsa,” katanya. (Mulyadi)