Bob menerangkan, tahun 2021 pelaku mulai menyetubuhi para korban pada saat korban mandi ataupun korban sedang tidur di kamar. Perbuatan tersebut sudah beberapa kali dilakukan pelaku hingga terakhir tanggal 17 Juni 2022.
Baca Juga : Sering Melamun, Seorang Anak di Bawah Umur Diperkosa Bapak Tirinya
Perbuatan pelaku, bilang Bob, diketahui oleh orang tuanya ketika korban sedang libur sekolah dan pulang kerumah. Korban bercerita kepada orang tuanya tentang adanya peristiwa tersebut. Sehingga pada Senin, 27 Juni 2022, orang tuanya membawa korban ke RS Embung Fatimah untuk memeriksa kemaluannya.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwasannya keempat korban kemaluannya sudah rusak atau tidak utuh lagi. Dan selanjutnya orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong,” terangnya.
Baca Juga : Berkat CCTV, Bocah Berumur 12 Tahun Diperkosa di Bangunan Kosong Terungkap
Bob menyebutkan bahwa setelah menerima laporan dari orang tua korban, Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Iptu Rio Ardian, bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Tim langsung mendatangi tempat kejadian perkara di panti asuhan Al-Aqsho Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
“Tim langsung mengamankan pelaku AS yang tinggal di panti asuhan Al-Aqsho. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.