“Pelaku RA pertama kali melakukan persetubuhan dari tahun 2018 sampai dengan 2020 di Pematang Gajah, dan BS pacar korban melakukan persetubuhan dari bulan April 2022,” kata Dirreskrimum Polda Jambi saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (9/1/2023).
Baca Juga : Kabur dari Rumah dengan Pacar, Gadis Berusia 14 Tahun Diperkosa 5 Kali
Andri menjelaskan, pelaku RA melakukan perbuatan tersebut, pada saat ibu korban di luar kota dikarenakan orang tuanya meninggal dunia. Pada saat itulah pelaku RA memeluk korban yang sedang tidur, saat dipeluk korban langsung terbangun dan hendak pergi membuka pintu rumah.
Selanjutnya, pelaku RA menghalangi korban dan mengangkatnya ke tempat tidur dan berusaha membuka baju korban untuk melakukan aksi bejatnya.
“Korban memberontak, namun pelaku RA mengancam akan membunuhnya. Atas ancaman tersebut, korban takut dan tidak bisa menceritakan perbuatan tersebut kepada siapapun termasuk ibu kandungnya,” sebutnya.
Baca Juga : Seorang Ayah Perkosa Anaknya yang Berumur 13 Tahun Berulang Kali
Berbeda laporan, Kombes Pol Andri Ananta juga mengatakan, bahwa ibu korban juga melaporkan sang pacar korban yakni BS, korban sempat meminta bantuan kepada saudarinya, yakni inisial SS.