Seorang Ayah Perkosa Anaknya yang Berumur 13 Tahun Berulang Kali

Kemudian lanjut Juliandi, kedua Bhabinkamtibmas tersebut menanyakan kepada korban penyebabnya mengapa menangis. Saat itu juga korban menjelaskan bahwa telah disetubuhi oleh ayah tirinya hingga berkali kali sejak bulan Maret 2022.

Baca Juga : Perkosa Anaknya dari 2019, Seorang Ayah Ditangkap Polda Jambi

Bacaan Lainnya

“Selanjutnya bhabinkamtibmas itu membawa pelapor (ibu korban) dan korban ke Mapolres Rokan Hilir untuk membuat laporan,” jelasnya.

Sambung Juliandi, menindaklanjuti laporan ini Tim Opsnal Polres Rokan Hilir, mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada dan bekerja di kebun kelapa sawit milik masyarakat.

“Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polres Rohil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca Juga : Seorang Ayah Perkosa Anak Kandungnya yang Berumur 14 Tahun Sedang Sakit

Dikatakan Juliandi, saat ini pelaku telah diamankan, dengan barang bukti satu potong pakaian dan tuntutannya aebagaimana dimaksud tindak pidana persetubuhan dan pencabulan tethadap anak dibawah umur.

“Itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo pasal 81 Ayat (3 )Jo pasal 76E Jo pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” imbuhnya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *