Sedang Nambang Tanah Ilegal, Polisi Amankan 6 Orang, Excavator dan Truk

Tambang tanah urug ilegal
Satreskrim Polres Rokan Hilir amankan Excavator yang digunakan untuk menambang tanah urug ilegal yang terletak di Jln. Lintas Riau-Sumut KM 05 Balam, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau, pada Jumat, 13 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. Foto : Diana/Jumilan

Ungkap.co.id Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil), melakukan penggerebekan terhadap dugaan penambangan tanah urug ilegal yang terletak di Jln. Lintas Riau-Sumut KM 05 Balam, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau, pada Jumat, 13 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.

Operasi yang dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat ini, lalu ditindaklanjuti oleh Polres Rohil. Akhirnya berhasil mengamankan sebanyak 6 tersangka pelaku, dan menyita barang bukti berupa 1 unit alat berat jenis excavator merk Hitachi bewarna orange dan 1 unit dump truck merk Mitsubishi canter dengan nomor polisi BM 9547 TA.

Bacaan Lainnya

Keenam tersangka itu, yakni Pasrah Tampubolon (31) yang berperan sebagai operator alat berat, Rezi (25) berperan sebagai tukang catat, dan M. Dani Syahputra (31) yang berperan menjadi supir dump truck.

Baca Juga : Jual Tanah Galian Ilegal, Dua Pria dan Alat Berat Diamankan Polisi

Seterusnya Kusbari (50) supir dump truck, Prayogi (25) supir dump truck serta Yuswan Sahdan (33) yang juga supir dump truck.

Terkait adanya pengungkapan dugaan tindak pidana di bidang mineral dan batu bara itu dibenarkan oleh Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi saat dikonfirmasi, Selasa 17 Januari 2023.

Dikatakan Juliandi, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara yang terjadi di TKP. Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir memerintahkan Kanit II Tipidter untuk melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.

Baca Juga : Tambang Pasir Ilegal Kembali Marak di Kerinci, ABM: Tangkap Pelakunya

“Sesampainya di TKP, tim melihat satu unit alat berat jenis excavator dan beberapa mobil dump truck yang berada di lokasi sedang melakukan aktivitas penambangan tanah urug. Tim langsung melakukan interogasi terhadap operator alat berat guna menunjukan surat tugas dan izin yang dimiliki terhadap kegiatan pertambangannya,” ungkapnya.

Namun kata dia, operator mengatakan tidak mengetahui tentang izin apakah yang dimiliki untuk melakukan kegiatan tersebut. Operator menjelaskan bahwa tanah urug tersebut dikerjakan untuk dijual kepada warga masyarakat sekitar.

“Setelah mendengar keterangan dari mereka, maka tim langsung mengumpulkan para pihak yang ada di lokasi dan membawa seluruh barang bukti untuk dimintai keterangan di kantor Satreskrim Polres Rohil,” katanya.

Baca Juga : Gunakan Anjing Pelacak, Tim Gabungan Cari Siswa SMA Hilang di Area Pertambangan Sarolangun

Dari hasil keterangan yang diberikan di Polres Rohil, mereka yang diamankan ini adalah para pekerja yang bekerja dan mengambil upah dari operasi kegiatan penambangan pasir urug ilegal tersebut.

“Sementara menunggu hasil koordinasi dengan ahli ,Minerba, dan memeriksa keterangan dari para saksi, para tersangka disangkakan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Ulundang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara,” imbuhnya. (Diana/Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *