Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti.
“Ada satu mesin dompeng yang kita amankan, dan sejumlah peralatan seperti cangkul digunakan untuk penggalian PETI,” ujarnya.
Baca Juga : Kapolres Bungo : Kita Sudah Kantongi Nama Pelaku PETI Berserta Perannya
“Para pelaku tersebut akan dikenakan Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009,” sambungnya.
Menurut Lutfi, pihaknya awalnya mendapatkan informasi adanya penambangan PETI. Mendapat informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan ke tempat kejadian.
“Tim langsung kita terjunkan ke lokasi,” sebutnya.
Baca Juga : Polres Bungo Dihadang Ratusan Massa, Kapolda Jambi : akan Kita Tindak Tegas Pelaku PETI
Selajutnya, tim melakukan pemusnahan dengan cara membakar terhadap mesin dompeng dan beberapa peralatan aktifitas penambangan lainnya di lokasi.
“Agar tidak ada melakukan kegiatan tersebut kembali,” tutupnya. (Isy)