Ungkap.co.id – Tim Polres Merangin menangkap enam pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Murak Lingkar Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko saat beroperasi, Kamis (28/5/2020).
“Kita amankan enam orang dari lokasi dan saat ini kita bawa ke Mapolres Merangin untuk di lakukan tidak lanjut,” kata Kapolres Merangin, AKBP Mokhamad Lutfi, Jumat (29/5/2020).
Baca Juga : di Merangin 5 Pekerja Tertimbun Tanah, Polisi Buru Pemilik PETI Warga Bungo
Para pelaku tersebut yakni Setiong (35), Karnadi (53) dan Nanang Alams (26) ketiganya merupakan warga Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.
Dan Iskandar (37), Irpan Wahyudi (23) dan Himawan (43) merupakan warga Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Baca Juga : Tim Gabungan Polda Jambi Bebaskan Personel Polres Bungo yang Dihadang Ratusan Massa
Lutfi menegaskan para pelaku saat di amankan tengah beroperasi melalukan penambangan PETI.