Ungkap.co.id – Dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Jambi, Satresnarkoba Polresta Jambi kembali mengamankan satu pelaku yang diduga bandar narkoba di Jalan R Toha, RT 10, Kelurahan Penyengat Rendah, Telanaipura, Kota Jambi.
Pelaku yang diamankan tersebut adalah AS (35) warga Penyengat Rendah Kota Jambi dengan barang bukti tiga paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,29 gram, dua buah timbangan, dua buah plastik klip bening, dan handphone Android.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Iya benar, kita telah mengamankan AS dan barang bukti 8,29 gram sabu,” ungkapnya, Senin (3/4/23).
Baca Juga : Terlibat Narkoba, Seorang Polisi Ditangkap Polisi
Untuk kronologis penangkapan, Kasat Narkoba menjelaskan sekira pukul 00.15 WIB, anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang beralamat di Jl. R. Toha, RT 10, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi sering terjadi transaksi narkotika. Berbekal informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan ditempat tersebut.
“Pada pukul 00.30 WIB, anggota opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan 1 orang laki – laki yang mengaku bernama Adi Syahputra didalam rumah yang dicurigai tersebut,” ungkapnya.
Pihaknya langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 3 paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu di dalam dompet charger merk Oppo warna hijau dibawah tempat tidur AS.
Saat diinterogasi, terlapor mengakui bahwa 3 paket sedang narkotika jenis sabu tersebut adalah milik dirinya sendiri yang didapat dari RS di daerah Simpang Senaung sebrang Kota Jambi.
“Kita masih melakukan pengembangan terhadap AS yang mendapatkan barang dari RS. Kita lakukan pengejaran,” lanjutnya.
Baca Juga : Kejar-kejaran Satresnarkoba Polresta Jambi Saat Tangkap 2 Pengedar Narkoba
Dari pengakuan AS, barang narkoba tersebut sebanyak 10 gram dengan maksud untuk diedarkan kembali kepada pembeli dan hasil penjualanya akan akan disetorkan kepada RS.
“Untuk pengakuannya AS merupakan kurir, yang mana dari hasil penjualan narkoba tersebut untungnya untuk diri sendiri,” ujarnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pungkas Kasat Narkoba Polresta Jambi. (Syah)