Razia di Kost, Polda Jambi Amankan 9 Pasangan, Rata-rata di Bawah Umur

Operasi Pekat Siginjai Polda Jambi
Sebanyak 9 pasangan bukan suami istri, terjaring Operasi Pekat Siginjai Polda Jambi, yang digelar Minggu, 13 Maret 2022. Operasi Pekat Siginjai Polda Jambi yang digelar pukul 22.00 itu, menyasar ke kost-kostan. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id – Sebanyak 9 pasangan bukan suami istri, terjaring Operasi Pekat Siginjai Polda Jambi, yang digelar Minggu, 13 Maret 2022. Operasi Pekat Siginjai Polda Jambi yang digelar pukul 22.00 itu, menyasar ke kost-kostan.

Sasaran operasi kali ini adalah miras, premanisme, prostitusi, pungli, dan patroli.
Di Kost Edi Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, polisi mengamankan seorang pria inisial H (20) warga Kabupaten Muaro Jambi, dengan pasangannya seorang gadis bawah umur, E (16) juga warga Kabupaten Muaro Jambi.

Bacaan Lainnya

Sasaran kemudian mengarah ke Kost Loid, di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Baca Juga : 4 Pasangan Mesum Ngamar di Hotel dan 4 PSK Diamankan Satpol PP

Lagi-lagi, polisi mengamankan pasangan lainnya. Juga masih di bawah umur. Si pria inisial M (18) warga Kecamatan Jambi Timur, sementara pasangannya inisia L (17), warga Kabupaten Muaro Jambi.

“Mereka ini tidak bisa menunjukkan bukti kalau benar pasangan yang sah,” kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Kompol Mas Edy, melalui Kaur Penum Ipda Alamsyah Amir.

Dari situ, polisi melanjutkan razia ke Kost Mila, di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Jambi Selatan.

Di sini, diamankan lagi satu pasang, yaitu A (20) warga Kecamatan Paal Merah, dan D (17) warga Kecamatan Kotabaru. Kemudian di Kost Lendi kamar 26, polisi mendapati dua anak bawah umur yaitu YP (16) warga Kabupaten Muaro Jambi dengan pasangannya, SA warga Kecamatan Alam Barajo.

Baca Juga : Tak Kuat Layani Bercinta 9 Kali Sehari, Suami Gugat Cerai Istrinya

Kemudian sisanya adalah DS (18) warga Kecamatan Paal Merah dengan ER (16) warga Kecamatan Jelutung, CH (15) warga Kecamatan Paal Merah bersama ME (17) warga Kecamatan Telanaipura, RA (20) warga Kecamatan Paal Merah dengan ST (18) warga Danau Sipin.

Razia lainnya, dilakukan lagi di Hotel MJS di Kelurahan Pasir Putih. Di sini, polisi mendapati ID (38) warga Riau bersama NO (38) warga Sumatera Utara. Lalu CH (20) warga Kepri bersama AF (31) warga Kabupaten Tanjab Timur.

“Mereka semua diamankan ke Polda Jambi untuk kita data, dan diberi pembinaan agar tak mengulangi perbuatannya lagi,” kata Alam yang merupakan Mantan Kabid Humas SIP Angkatan Ke-50 Resimen WSA ini. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *