Polres Jembrana Kembali Tangkap 4 Pelaku Narkoba

Polres Jembrana
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana saat memimpin press release terkait pengungkapan kasus narkoba dengan berhasil menangkap 4 pelaku. Foto : Agung DP

Ungkap.co.id – Jajaran Satresnarkoba Polres Jembrana kembali berhasil mengamankan 4 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di tiga lokasi yang berbeda.

“Adapun keempat pelaku diantaranya berinisial IMR (35), ADNW (21) RF (30), dan PAS (25),” kata Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana saat menggelar press release di aula Mapolres Senin (14/3/22), yang didampingi oleh Kasat Narkoba dan Kasi Humas.

Bacaan Lainnya

Ia melanjutkan, keempat pelaku tersebut ditanggap dan diamankan oleh Tim Satresnarkoba di rumah pelaku masing-masing dan ada yang distop atau digeledah di jalan saat berhenti mengendarai sepeda motor.


“Setelah diinterogasi lebih lanjut tersangka ADNW (21) mengaku diperintahkan oleh ayahnya yang berinisial AW untuk mengedarkan sabu, namun saat tim hendak melakukan penggeledahan di rumahnya, tersangka AW (DPO) sudah melarikan diri,” sambungnya.

Baca Juga : Polres Klungkung Tangkap Target Pengedar Narkoba

Dari penangkapan itu, ia menjelaskan, beberapa barang bukti sudah diamankan diantaranya potongan pipet dan pipa kaca, bong, timbangan digital, handphone, dan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 32,3 gram bruto yang dibungkus dalam 15 plastik klip bening.


“Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” jelasnya. (Agung DP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *