Pura-pura Minta Tolong Diantar Beli Bensin, Dua Pemuda Rampok Motor Remaja

Polsek Sagulung
Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra saat memimpin press release ungkap kasus curanmor di wilayahnya. Foto : Mulyadi

Ungkap.co.id – Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra didampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Ipda Hasmir, menggelar konferensi pers ungkap kasus pelaku Curanmor yang bertempat di Mapolsek setempat, Sabtu (28/5/2022).

Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra mengatakan, pelaku berinisial KSN (31) dan RJS (37) yang terjadi di Simpang Perumahan Taman Sari, Kelurahan Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam

Nyoman mengatakan, kejadian berawal saat korban berinisial MH bersama dua orang temannya masing-masing mengendara motor yang baru pulang dari Batam Center. Namun karena hujan lebat, korban beserta dua orang teman singgah di halte bukit untuk berteduh.

“Tak berselang lama, datang dua orang laki-laki dengan berjalan kaki menghampiri korban dan berkata bahwa mobilnya kehabisan bensin. Lelaki itu meminta tolong kepada korban untuk diantarkan membeli minyak ke arah dapur 12 Kecamatan Sagulung,” kata Nyoman.


Baca Juga : Melawan Hendak Ditangkap, Dua Pelaku Spesialis Curanmor Ditembak Polisi


Setelah itu, Nyoman menyambungkan, korban bersama dua orang pelaku berboncengan ke arah Tiban. Sesampainya di simpang perumahan Taman Sari, korban disuruh turun dan menunggu sebentar dengan alasan pelaku mau ke rumah bosnya untuk mengambil uang. Lelaki itu meminjam handphone korban untuk menelepon bosnya dan langsung pergi meninggalkan korban.

Setelah pelaku tidak jauh pergi, barulah korban sadar dan berteriak minta tolong. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kehilangan 1 unit motor metik merk Honda warna merah, 1 handphone merek Samsung J2 Pro warna silver, uang tunai sebesar Rp.400.000 beserta STNK motor yang berada di dalam jok.

“Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut,” lanjutnya.

Baca Juga : Kejar-kejaran Pelaku Curanmor, Akhirnya Berhasil Dibekuk Setelah Ditembak Polisi

Menerima laporan, Opsnal Polsek Sagulung dipimpin oleh Ipda Hasmir, melakukan penyelidikan. Kemudian pada Kamis, 5 Mei 2022, Tim Opsnal mendapatkan informasi dari korban bahwa melihat motornya tersebut di sekitar lokasi Simpang Dam.

Lalu unit Opsnal Polsek Sagulung langsung mendatangi Simpang Dam tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sagulung guna pengusutan lebih lanjut.

Baca Juga : Polisi Tangkap Tiga Anak di Bawah Umur Curi Motor di Parkiran Warnet

Nyoman mengatakan, modus kedua pelaku datang menghampiri korban dan berjalan kaki berpura- pura meminta tolong kepada untuk diantarkan membeli bensin. Yang mana korban tersebut masih di bawah umur.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” Nyoman memungkasi. (Mulyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *