Pura-pura Belanja, 2 Pria dan 2 Wanita Curi Pakaian di Toko

Polsek Bagan Sinembah
Empat terduga pelaku pencurian pakaian saat diamankan Polsek Bagan Sinembah. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id Pura-pura belanja pakaian, lalu lakukan pencurian, 4 kawanan ini dilaporkan ke Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir (Rohil) pada Rabu (7/12/ 2022) sekitar pukul 19.00 WIB.

4 kawanan pencurian itu adalah, Mus Muliadi Nasution alias Imul (41) beralamat, Dusun X, Gang Wijaya Kesuma VI, Kelurahan Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Provinsi Sumut. Seterusnya Anita Tarigan alias Opung (70) beralamat Jl. Tangkahan Blok AD, Kelurahan Martung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Yuni Lestari alias Yuni (48) beralamat Asrama Widuri Medan Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Provinsi Sumut, dan Jumrik alias Jumrik (45) beralamat Jl. Mesjid Dusun VIII Dahlia Bandar Khalipah Ps Tuan, Deli Serdang, Provinsi Sumut.

Bacaan Lainnya

Keempatnya dilaporkan oleh Lidia Veronika Nababan (23) beralamat di Jln. Perjuangan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil. Hal tersebut karena beraksi mencuri barang dagangannya di tokonya yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, Tltepatnya disamping Galery Ponsel, pada Rabu (7/12/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, melalui Kasi Humas AKP Juliandi, membenarkan adanya laporan telah dilakukannya pengungkapan tindak pidana pencurian ini oleh Polsek Bagan Sinembah.

Baca Juga : Spesialis Pencurian di Rumah Kost Ditembak Polisi

Dikatakan Juliandi, awalnya terlapor atas nama Jumrik dan Anita Tarigan, turun dari mobil Xenia dan pura-pura belanja pakaian di kios pelapor. Tak lama kemudian, terlapor Yuni turun dari mobil dan langsung mengambil pakaian dengan cara memasukannya kedalam bajunya dan ditutup-tutupi oleh Jumrik.

“Yuni ini langsung masuk kedalam mobil dan keluar lagi mengambil pakaian dan masuk lagi kedalam mobil. Itu dilihat oleh pelapor,” kata Juliandi dalam rilis resminya yang diterima pada Jum’at, 9 Desember 2022.

Lanjutnya, saat pelapor hendak menjumpai Yuni, datang Anita Tarigan menghalang-halangi pelapor dengan berpura-pura membayar baju daster yang dipegangnya. Setelah pelapor menerima uang dari Anita Tarigan, ia langsung mendatangi mobil terlapor dan membuka pintu tengah mobil. Kemudian terlapor langsung mendorong pelapor dan menutup pintu mobil, langsung tancap gas.

Baca Juga : Pelaku Pencurian HP di Dalam Rumah Ditangkap Polisi

“Pelapor langsung panik dan berteriak minta tolong sambil menahan Jumrik dan Anita Tarigan dan terlapor mengaku tidak mencuri dan langsung pergi dengan menggunakan becak,” ujar Juliandi.

Setelah itu, ungkap Juliandi, dikejar oleh pelapor dan becak tersebut ditahan oleh Asdol Harianja. Pelapor datang bersama dengan saksi Nelli Rouna Buaton Medan (27) dan Kristina Harianja (27) membawa keduanya ke Polsek Bagan Sinembah.

“Atas hal tersebut, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan pengejaran terhadap pelaku Mus Muliadi Nasution alias Imul dan Anita Tarigan alias Opung,” ungkapnya.

Baca Juga : Pelaku Pencurian Kotak Amal Terekam CCTV, Akhirnya Ditangkap Polisi

Keduanya kata Juliandi, ditangkap di Jln. lintas Langga Payung Sumut dan ditemukan barang bukti berupa 1 unit mobil Xenia warna hitam bernomor polisi BK 1978 NK, 1 ikat celana jeans panjang merek Leis warna biru sebanyak 10 pcs, 1 ikat celana jeans panjang merek Leis warna hitam sebanyak 6 pcs dan 1 ikat celana kargo panjang merek Joan Blessing warna hitam sebanyak 5 pcs.

“Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses hukum lebih lanjut. Tes urine tersangka hasilnya negatif terhadap zat metampetamina dan amphetamine. Tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) je 4 KUHPidana,” imbuhnya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *