“Tersangka Berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Pujud. Selanjutnya Tersangka dimasukkan ke Rutan Polsek Pujud untuk dilakukan pemeriksaan guna proses dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Juliandi.
Baca Juga : Saat Makan Banyak Semut, Suami Siram Istri Dengan Air Panas, Dipukul dan Ditendang
Diterangkan Juliandi, peristiwa penganiayaan itu diawali dengan cek-cok mulut yang kemudian suaminya melakukan pemukulan terhadap isterinya.
Jumat 20 November 2020 sekira pukul 18.30 WIB, korban Leni Rahayu bersama dengan suaminya Sudarmansyah berangkat kearah Berkat ingin menghadiri undangan pesta. Di perjalanan Sudarmansyah
mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan, korban meminta diantar pulang kerumah. Sesampainya di rumah, korban dengan tersangka terjadi cekcok mulut.
“Pada saat itu Leni Rahayu berkata “Ya udah abang aja sendiri yang pergi undangan jangan bawa anaknya”. Lalu Sudarmansyah berkata “apa pula kau larang aku bawa anakku”. Selanjutnya Leni Rahayu berkata ” aku bukan mau melarang abang tapi ini untuk kebaikan anakmu sendiri”. Kemudian Sudarmansyah berkata “makanya mulutmu jaga”. Ditimpali Leni Rahayu berkata” makanya kelakuan abang dijaga,” sebutnya.
Namun tiba-tiba Sudarmansyah mengambil satu potong kayu bakar dan memukul ke wajah korban Leni Rahayu hingga mengenai batang hidung yang menyebabkan luka robek dan berdarah.
Baca Juga : Istri Sayat Leher, Tusuk Perut, dan Potong Kemaluan Suami hingga Tewas
Korban yang merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut.
“Terkait pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, yakni Pasal 44 UU RI NO 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan Rumah Tangga Jo 351 KUHPidana,” pungkasnya. (Humas/M.Saleh)