Profesionalisme Pers Bukan Bertolak dari Terverifikasi di Dewan Pers

Polemik Pergub Riau
Feri Sibarani Ketua Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Riau. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id — Buntut dari lahirnya Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 menjadi preseden buruk bagi citra Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Kominfo, Selasa (5/10/2021).

Sebagaimana diketahui bahwa diawal Pergub tersebut akan dijadikan sebagai acuan dalam penetapan perusahaan Pers dan Wartawan untuk bekerjasama dalam publikasi kegiatan Pemprov Riau, langsung mendapat reaksi keras dari Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Riau melalui ketuanya, Feri Sibarani, yang belakangan akhirnya bersatu dengan puluhan Organisasi Pers di Riau untuk bersama-sama menentang Peraturan Gubernur yang dinilai sarat dengan kejanggalan, baik dari sisi formil maupun materiil.

Bacaan Lainnya

Tidak sampai disitu, Pergub pun ternyata mendapat koreksi dari beberapa pakar hukum Riau, seperti Dr Krismen, SH., MH dan Dr Muhammad Nurul, SH., MH, dengan mengatakan Peraturan Gubernur Riau telah mengintervensi kehidupan Pers, sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Bahkan Pergub juga disebut oleh Kajati Riau, melalui Kasi penyidik, Risky, SH., MH, bahwa pasal 15 ayat (3) Peraturan Gubernur tidak memiliki dasar hukum untuk dijadikan sebagai pra syarat untuk perusahaan Pers yang akan bekerjasama dengan pemerintah.


Bahkan oleh Kajati Riau, Djaja Sibagja, yang disampaikan oleh Risky, SH., MH, dalam diskusi bersama ketua-ketua organisasi Pers di gedung Kejati Riau, jika Gubenur Riau, Drs Syamsuar menyadari akan semua kejanggalan Pergubri, mustinya pergubri bisa langsung dicabut demi hukum.

Baca Juga : Amankan 45 KG Narkoba, BNNP Jambi Tangkap Kurir di Terminal Bus Muara Bungo

Disisi lain, ketua DPD SPRI Propinsi Riau, Feri Sibarani saat dikonfirmasi soal dampak dari Peraturan Gubernur Riau tersebut kepada kehidupan Pers Riau, mengatakan, bahwa Peraturan Gubernur Riau tidak ada korelasi yang signifikan terhadap perbaikan ekosistem media maupun profesionalisme Wartawan.

“Saya sampaikan disini, bahwa Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 itu berdasarkan telaah kami tidak ada korelasinya jika untuk tujuan meningkatkan kehidupan Pers atau profesionalisme Wartawan. Terverifikasi perusahaan Pers di Dewan Pers mana pun, tidak jadi tolak ukur untuk memberikan nilai soal profesionalisme Pers di Riau, tetapi Pers hanya dapat dinilai dari kinerjanya, dan peran nya sesuai dengan pasal 6 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” sebut Feri Sibarani, hari ini di Pekanbaru.


Menurut Feri, yang sedang memasuki penyusunan skripsi fakultas hukum bidang Hukum Tata Negara itu, bahwa selain tidak berdasarkan hukum, pasal 15 Pergubri terkait prasyarat terverifikasi Dewan Pers dan UKW Wartawan disebutnya hanya melahirkan permasalahan di kalangan perusahaan Pers dan Wartawan.

“Dampak yang paling signifikan dari Pergubri adalah akan adanya ketidakadilan, monopoli anggaran media di Kominfo, justru ini adalah ekosistem media yang tidak sehat sama sekali,” urai Feri Sibarani.

Diakhir konferensi Pers nya di kantor DPD SPRI Propinsi Riau, Feri Sibarani juga berpesan kepada Gubernur Riau Drs Syamsuar, bahwa jangan ragu mencabut Pergubri Nomor 19 Tahun 2021, karena berdasarkan telah Kajati Riau, Dr. Djaja Sibagja, SH., MH yang disampaikan oleh Kasi Penyidikan Kejati Riau, Risky, SH., MH, beberapa waktu lalu, Pergubri tidak memiliki dasar hukum dalam menempatkan pasal 15 ayat (3) terkait syarat Terverifikasi Perusahaan Pers di Dewan Pers dan UKW sebagai syarat bekerjasama dengan media.

“Kita minta agar jangan ragu mencabut Pergubri Nomor 19 Tahun 2021, karena menciderai kehidupan Pers, dan tidak berkekuatan hukum, sehingga jalan terbaiknya segera saja dicabut sebelum makin kisruh, dan tidak ada yang urgen sehingga diperlukan Pergubri untuk mengatur perusahaan Pers dan Wartawan,” pungkas Feri. (Jumilan/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *