Pro Kontra Aktivitas PETI dan Kewajiban CSR PT TMA ke Warga 7 Desa di Tebo

PETI di PT TMA
Ilustrasi penambangan emas tanpa izin. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dalam kawasan area PT Tebo Mandiri Agro (TMA) di Kabupaten Tebo menjadi perbincangan di masyarakat. Sebagian masyarakat maupun perangkat desa menolak dengan aktivitas PETI tersebut.

Selain menimbulkan dampak kerusakan lingkungan, aktivitas PETI dapat dikatogorikan pelanggaran hukum. Bahkan aktivitas PETI juga mengancam kerusakan dari tanaman pokok jenis Akasia Eucalyptus di lahan milik PT TMA tersebut. Pihak PT TMA pun sudah melaporkan ke aparat penegak hukum.

Bacaan Lainnya

Informasi didapatkan, aktivitas PETI tersebut bertepat di aliran Sungai Silaban di dalam kawasan lahan milik PT TMA di Desa Tanjung Pucuk Jambi, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Tebo.

Sementara, PT TMA masuk dalam kawasan 7 desa, di Kecamatan IV Koto, Kabupaten Tebo. Di mana 7 desa tersebut menjadi binaan perusahaan PT TMA. 7 desa yang dimaksud, yakni Teluk Kqyu Putih, Dusun baru, Aur Cino, Sungai Abang, Kuamang, Tanjung Pucuk Jambi, dan Teluk Lancang.

Baca Juga : Hentikan! Penambangan Emas Ilegal Bisa Sebabkan Penyakit Kanker dan Tumor

Beberapa desa ada yang mendukung aktivitas PETI dan ada sebagian menolak, dikarenakan para pekerja banyak dari warga Pulau Jawa.

Seperti yang dikatakan Muslim, Kepala Desa Teluk Kayu Putih, bahwa warganya tidak ada melakukan kegiatan PETI di dalam kawasan PT TMA, para pekerja PETI itu berasal dari Pulau Jawa.

“Semenjak minyak naik, warga kami banyak bekerja sebagai petani, PETI itu yang kerja dari masyarakat Jawa Tengah. Masyarakat Desa Teluk Kayu Putih tidak ada yang bekerja disitu, malah masyarakat menolak aktivitas PETI,” katanya, Sabtu (3/12/2022).

Baca Juga : Akibat PETI, Wabup: Semua Sungai di Bungo Airnya Warna Kuning

Muslim sangat menyayangkan, ada aktivitas PETI di perusahaan PT TMA, tetapi desanya selama 5 tahun tidak pernah diberikan bantuan dana CSR oleh PT TMA.

“Bukan Desa Teluk Kayu Putih saja, seluruh desa yang menjadi binaan PT TMA, setahu saya tidak ada dapat CSR selama 5 tahun belakangan ini,” ucapnya.

Dirinya menegaskan, terkait aktivitas PETI di PT TMA, perangkat desa tidak memberi jalan masyarakat untuk ikut serta dalam aktivitas PETI tersebut.

Baca Juga : Warga 4 Dusun di Bungo Gelar Razia PETI, 7 Set Dongpeng Berhasil Ditertibkan

“Intinya dari pihak desa tidak memfasilitasi dan tidak membantu masyarakat desa atapupun masyarakat lain, untuk melakukan kegiatan PETI di PT TMA. Karena itu perbuatan melanggar hukum sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” tandasnya.

Sebelumnya, masyarakat desa, perusahaan PT TMA dan pemerintah Kabupaten Tebo telah melakukan mediasi di kantor Bupati Kabupaten Tebo terkait pembahasan bantuan dana CSR dan aktivitas PETI di wilayah lahan milik PT TMA. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *