Prihatin PETI Merajalela, LSM KCBI Merangin Pasang Spanduk Imbauan

Penambangan emas ilegal di Merangin
M. Hafis selaku Ketua LSM KCBI Merangin saat memasang spanduk imbauan dan dukungan cegah kerusakan lingkungan akibat kegiatan penambangan tanpa izin," kata M. Hafis, Jum'at kemarin (19/8/2022). Foto : Syah

Hafis menambahkan, PETI terus menjadi perhatian pemerintah sehingga diperlukan upaya bersama dan dukungan semua pihak untuk mendorong penanganan permasalahannya serta dampak yang ditimbulkan.


“KCBI Merangin senantiasa mendukung langkah dan upaya pemerintah dalam penegakan hukum untuk memberantas aktifitas PETI di khususnya di Kabupaten Merangin dan secara umum di Provinsi Jambi, karena kegiatan penambangan yang tidak dilengkapi dengan perizinan merupakan suatu tindakan kejahatan dan melanggar hukum,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Baca Juga : Hentikan! Penambangan Emas Ilegal Bisa Sebabkan Penyakit Kanker dan Tumor


Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

“Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengembangan dan pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara,” pungkas M. Hafis. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *