Ungkap.co.id, Rohil – Menjelang pergantian tahun 2020, Polsek Simpang Kanan menggelar Operasi Cipta Kondisi dalam bentuk melakukan razia mercon dan kembang api, Selasa (29/12/2020).
Dasar Kegiatan
1. UU Nomor 02 Tahun 2002 tentang Tugas Kepolisian Republik Indonesia;
2. UU kembang api Tahun 1932 LN Nomor 09 PP Tahun 1940;
3. Perkab Nomor 17 Tahun 2017 tentang Wasdal dan PAM Handak;
4. ST. Kapolda Riau Nomor STR/1811/XII/ Yan. 214 / 2020 tentang Pengawasan dan PAM Kembng Api;
5. Surat Perintah Kapolsek Simpang Kanan Nomor : Sprin / 161 / XII / 2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang kegiatan operasi lilin lancang kuning di Wilkum Polsek Simpang Kanan.
Razia kali ini dilaksanakan oleh Kanit Sabhara Bripka R.J Pardede, Kanit Intel Ahmad Yani, Bhabinkamtibmas Kep. Bukit Damar Brigadir Mariadi, Brigadir Sariyono, dan Briptu Marasaman Lubis. kegiatan tersebut berlangsung di Jl. Datuk Paduka Kel. Simpang Kanan Kec. Simpang Kanan Kab. Rohil.
Baca Juga : Minggu Terakhir Tahun 2020, Serapan APBD Tebo Sebesar 87 Persen
Personil polsek melakukan pemeriksaan terhadap para pedagang yang memperjualbelikan mercon dan kembang api serta memberikan iimbauan guna mengantisipasi adanya pesta kembang api pada malam pergantian tahun baru 2021 di wilayah Kecamatan Simpang Kanan.
Kapolsek Simpang Kanan Iptu Angga Dewansyah, juga menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan berkerumun pada saat pergantian tahun baru 2021.
“Di masa pandemi sekarang diharapkan untuk menjaga jarak dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” katanya. (Humas/Jumilan)