Ungkap.co.id – Tidak butuh waktu lama untuk menangkap Febri Wendi alias Wen (27) warga Kelurahan Sarolangun Kembang yang merupakan pelaku pembunuhan korban bernama Ryan Miranda alias Iyan (30).
“Iyan adalah warga Desa Sungai Abang,” kata Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, dalam konferensi pers dia aula Mapolres setempat pada Kamis siang (17/1/2023).
Imam menjelaskan bahwa setelah beberapa jam kejadian pembunuhan, pelaku Wen diserahkan oleh keluarganya dengan didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas Sarolangun.
“Alhamdulillah dalam kurun waktu tidak lebih dari 3 jam pelaku pembunuhan di Jalan PT Dua Semeru Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun dapat diamankan oleh Polsek Sarolangun. Hal ini berkat bantuan Babinsa dan Babinkamtibmas yang melakukan pendekatan secara kekeluargaan ke keluarga pelaku,” ungkapnya.
Baca Juga : 11 Tahun DPO, Pelaku Pembunuhan Pedagang di Pasar Angsoduo Dibekuk Polisi
Perlu diketahui bahwa kejadian yang merenggut nyawa korban Iyan itu, terjadi pada Sabtu, 4 Februari 2023 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan PT Dua Semeru.
Menurut rilis yang disampaikan oleh Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, sebelum kejadian tersangka Wen terlibat keributan dengan korban. Hal itu dikarenakan korban melarang tersangka membeli buah sawit sortir dari perusahaan tanpa alasan yang jelas.
“Tersangka ini memiliki usaha jual beli kelapa sawit sortiran/sisa perusahaan. Tersangka merasa kesal dan marah kepada korban karena dilarang membeli kelapa sawit tanpa alasan yang jelas. Ditambah lagi korban berusaha menyerang tersangka sehingga emosi dan langsung bersama tersangka lain berinisial A (DPO) melakukan pengeroyokan menggunakan senjata sehingga korban meninggal dunia,” jelasnya.
Baca Juga : Kesal Diminta Tanggung Jawab karena Hamil, Seorang Pria Bunuh Siswi SMK
Dari pengakuannya, kata Iman, korban mengejar menyerang pelaku menggunakan sebilah parang, namun dapat dielak. Pelaku berbalik menyerang korban dibantu pelaku A yang merupakan adik kandungnya, sampai akhirnya korban meninggalm
“Kedua pelaku kemudian melarikan diri. Keterangan ini masih kita dalami lagi,” katanya.
“Pelaku Wen dijerat dengan pasal 338 KUHPidana jo pasal 170 ayat 2 ke-3 jo pasal 351 ayat 3 KUHP pidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya. (Irwansyah)