Polsek Jambi Selatan Tangkap Dua Pencuri Baterai Tower PT. Indosat Ooredoo Hutchison

Polsek Jambi Selatan
Ryan Rivai (27) warga Jln. Lingkar Selatan RT 31 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi dan Subri Angga Saputra (27) warga Jln. Palembang Jambi Dusun IV Desa Langkap RT 002 No. 04 Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, saat diamankan Polsek Jambi Selatan. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id – Polsek Jambi Selatan berhasil menangkap dua pelaku pencurian baterai tower milik PT. Indosat Ooredoo Hutchison. Dua pelaku tersebut, yakni Ryan Rivai (27) warga Jln. Lingkar Selatan RT 31 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi dan Subri Angga Saputra (27) warga Jln. Palembang Jambi Dusun IV Desa Langkap RT 002 No. 04 Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin.

Kapolsek Jambi Selatan AKP Suhendry mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Sabtu, 28 Mei 2022, sekitar pukul 08.00 WIB di jalan Lingkar Selatan, lebih tepatnya di depan Pool Mobil Sawit Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Bacaan Lainnya

“Awalnya kami tangkap pelaku RR, setelah itu baru menangkap pelaku lain, yaitu SAS,” ujarnya, Senin, 30 Mei 2022.

Ia menjelaskan, kedua pelaku ini telah melakukan aksi pencurian baterai tower pada belasan TKP dan terakhir mereka mencuri di tower milik PT. Indosat Ooredoo Hutchison, lorong Sukaresi RT 07/06 Kebun Kopi, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.


“Pelaku ini telah mencuri di 13 TKP, semua baterai tower yang dicuri milik PT. Indosat Ooredoo Hutchison,” jelasnya.

Baca Juga : Tangkap DPO Pencurian, Perut Kanit Resmob Polda Jambi Ditusuk Pakai Tombak

Akibat tower terakhir yang dicuri pelaku, PT. Indosat Ooredoo Hutchison mengalami kerugian berupa battery Northstar NSB 170 FT 2 Bank sebanyak 8 block seharga Rp8 juta.

Adapun barang bukti yang didapat dari tangan pelaku, yakni 2 unit battrei litium berwarna hitam, 1 unit mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam sebagai sarana, 4 benk, dan 16 Blok (DPB).

“2 orang pelaku ini dikenakan pasal 363 KUHpidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Suhendry.

Ia menambahkan masih terdapat satu pelaku berinisial RA menjadi Daftar Pencari Orang (DPO) yang ikut melakukan pencurian bersama kedua pelaku. Pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap DPO tersebut. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *