Ungkap.co.id – Ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di Kota Bagan Siapi-api, Polsek Bangko berhasil meringkus dua terduga pelaku di warung kopi yang terletak di Jalan Perdagangan Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (1/11/ 2022) sekitar pukul 10.30 WIB.
Diduga dua pelaku itu bernama Wanda alias Wanda (29) dan Joni Darmara alias Joni (35) yang sama-sama beralamat di Jln. SMUN 2 RT 019 RW 003 Kelurahan Bagan Huku, Kecamatan Bangko. Keduanya diringkus dengan ditemukannya sejumlah barang bukti.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, membenarkan adanya laporan pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh Polsek Bangko tersebut.
Baca Juga : Polisi Tangkap 16 Orang Pengedar Narkoba
Dikatakan Juliandi, awalnya diperoleh informasi bahwa di wilayah Kota Bagansiapiapi sering terjadi
penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. Mengetahui hal tersebut, tim Opsnal Polsek Bangko melakukan serangkaian penyelidikan. Dengan dipimpin oleh Panit l Opsnal Polsek Bangko Iptu Ryan Eka Setiawan, tim langsung melakukan pengintaian.
“Diketahui bahwa diduga pelaku itu sedang berada di sebuah warung kopi, tim menuju ke warung tersebut. Melihat kedatangan tim, salah seorang diduga pelaku bernama Joni Darmara membuang bungkusan yang dilapisi lakban warna coklat,” kata Juliandi dalam keterangannya, Rabu, 2 November 2022.
Baca Juga : Karena Masalah Ekonomi, Dua Pria Terpaksa Jadi Pengedar Narkoba
Lanjutnya, petugas langsung mengamankan dua orang diduga pelaku, yaitu Wanda dan Joni. Setelah itu bungkusan yang dibuang tadi diambil, dan dengan disaksikan oleh masyarakat yang sedang minum di dalam warung kopi tersebut lalu dibuka.