Polresta Jambi Tangkap 10 Pengedar Narkoba, Selamatkan 1300 Jiwa

Selama kurun waktu enam hari yang dimulai dari 1 sampai 6 Agustus 2023, Polresta Jambi berhasil mengggungkap peredaran Narkoba jenis sabu. Foto : Syah

Ungkap.co.id Selama kurun waktu enam hari yang dimulai dari 1 sampai 6 Agustus 2023, Polresta Jambi berhasil mengggungkap peredaran Narkoba jenis sabu.

Tidak tangung-tanggung, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak kurang lebih 1,6 Kg sabu, dari 10 tersangka.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi menegaskan, mereka diamankan tempat yang berbeda dan barang bukti yang berhasil diamankan juga berbeda-beda.

Eko menjelaskan, para tersangka diamankan di 6 TKP berbeda. TKP pertama ada di Kelurahan Mayang, di lokasi ini petugas berhasil mengamankan 1 orang dan barang bukti 3 gram.

Baca Juga : Intel Kodim Rohil Tangkap Bandar Narkoba dan Amankan Sabu Seberat 61,47 Gram

Di lokasi yang kedua, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti 7 gram sabu.


Kemudian di TKP ketiga, yaitu di Telanai Pura. Di sini petugas berhasil mengamankan tersangka 1 orang dan barang bukti sebanyak 11 gram sabu.


“TKP keempat di Sipin. Di loaksi ini petugas berhasil mengamankan 1 orang dengan barang bukti sabu sebanyak 2 gram,” ujarnya kepada wartawan pada Senin, 7 Agustus 2023.

Selanjutnya kata Eko, TKP kelima. Dari hasil pengembangan TKP pertama dan keempat, petugas berhasil mengamankan cukup banyak barang bukti, yaitu sebanyak 945 gram sabu.

Baca Juga : Polda Jambi Musnahkan Narkoba Senilai Rp65 Miliar, Selamatkan 226.969.049 Jiwa

Pihaknya kata Eko mengembangkan lagi pada 5 Agustus di TKP ke enam di Jelutung, mengamankan tersangka 4 orang dengan barang bukti sebanyak 670 gram sabu.

Untuk posisinya TKP terakhir, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yang disimpan pelaku di salah satu plafon SD dalam Kota Jambi.

Tersangka tersebut statusnya bukan pejabat atau penjaga sekolah, tetapi warga sekitar. Narkoba tersebut tidak disimpan di rumah tetapi disimpan di situ. Petugas berhasil mengamankan 670 gram.

“Ini salah satu modus pelaku. Jadi tidak disimpan di rumah tetapi di plafon disalah satu SD. Saya tidak sebutkan nama SD nya. Statusnya pengedar,” katanya.

Baca Juga : Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Seorang Pria Bandar Sabu

“Jadi total keseluruhan kurang lebih 1,6 Kg,” tegas Kapolresta.

Eko menegaskan lagi, dari hasil pengungkapan kasus Narkoba tersebut, pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 1.300 Jiwa dari bahaya Narkoba.

“Untuk pelakunya berumur mulai dari 22 hingga 67 tahun. Dan semuanya warga Kota Jambi,” tutupnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *