Polresta Jambi Respon Laporan Warga via WhatsApp Soal Kemacetan Panjang

Kemacetan akibat truk batu bara
Personel Satlantas Polresta Jambi saat mengatur arus lalu lintas akibat kemacetan panjang. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Gerak cepat personel Polda Jambi dalam merespon pengaduan masyarakat yang masuk pada nomor Bantuan Polisi Polda Jambi via WhatsApp 0853 60 555 222 perihal terjadinya kemacetan panjang yang sampai para supir truk batu bara mematikan mesin kendaraannya.

Laporan yang diterima pada pukul 00.45 WIB itu berisi “Selamat malam pak, mohon bantuanya pak, malam ini tgl 29 juni 2022 jam 00.42, jalan baru kumpeh sampai selincah, mengalami kemacetan dan mulai mati mesin, atau tidak ada pergerakan sama sekali penyebab kemacetan, di bongkaran batu bara tepatnya di stockpile”.

Bacaan Lainnya

Kemudian laporan lainnya pada pukul 03.58 memberi informasi terjadinya kemacetan di simpang gado-gado. “Selamat malam menjelang pagi pak,,Simp gado2 macet pak”.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan berdasarkan informasi tersebut personel Satlantas Polresta Jambi langsung menuju lokasi dan menemukan adanya dua unit truk batu bara yang pecah ban dan patah as yang diduga sebagai penyebab kemacetan ini.

“Personel juga melakukan pemeriksaan terhadap pemilik stockpile perihal kecepatan pelayanan bongkar muat batu bara agar tidak menimbulkan kemacetan,” jelas Mulia, Rabu, 29 Juni 2022.

Baca Juga : Langgar Aturan, 245 Truk Batu Bara Ditilang Ditlantas Polda Jambi

Dikatakan Mulia, sebagaimana diketahui Gubernur Jambi telah mengeluarkan Surat Edaran yang membatasi muatan batu bara maksimal sejumlah 8 ton.

“Sebenarnya surat edaran ini cukup fleksibel karena Dirjen Perhubungan Darat membatasi beban kendaraan maksimum berikut muatannya untuk kelas jalan III yang ada di Provinsi Jambi sejumlah 8 ton, sehingga bilamana mengikuti aturan Dirjen Perhubungan ini maka maksimum muatan yang bisa diangkut hanya 4 ton,” terang Mulia.

Ditambahkan Mulia, dari kedua truk yang mengalami kerusakan tersebut diketahui salah satunya memuat hampir 11 ton batu bara, dengan ditambah beban kendaraan mencapai total 15 ton. Tentunya ini diduga sebagai penyebab terjadinya patah as atau pecah ban yang akhirnya menyulitkan pengemudi angkutan batu bara lainnya.

“Sedangkan truk lainnya tidak mencantumkan berat muatan batu bara yang diangkut, hal ini akan diselidiki oleh jajaran Ditlantas dan Ditreskrimsus Polda guna mengetahui apa motivasi pemegang IUP tidak mencantumkan berat muatan batu baranya dan akan kita sampaikan ke Ditjen Minerba ESDM RI,” pungkasnya Mulia. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *