Ungkap.co.id – Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar selama bulan Juni – Juli 2022, berhasil mengungkap tindak pidana narkoba sebanyak 45 kasus dengan jumlah tersangka 54 orang.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3,4 Kg ganja,Sabu 433,69 gram, Extacy 394 butir dan Tembakau Gorila 5,77 gram,” ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Narkoba AKP Mirza Gunawan kepada media, Rabu kemarin (3/8/22).
Bambang menyambungkan, dari jumlah kasus dan tersangka yang berhasil diamankan tersebut, yang berperan sebagai kurir atau bandar 18 orang dan pemakai 36 orang dengan jenis kelamin laki-laki berjumlah 49 orang dan perempuan 5 orang.
“Sedangkan untuk daerah asal para tersangka, yaitu dari Jawa 24 orang, Bali 22 orang. Kemudian dari Sumatera 3 orang. Selanjutnya dari warga negara Inggris 1 orang, Italia 1 orang, Saudi Arabia 1 orang, USA 1 orang dan Jordania ada 1 orang,” ungkapnya.
Baca Juga : Dalam Sebulan Polresta Denpasar Tangkap 51 Pelaku Narkoba dengan 36 Kasus
Menurut Bambang, ada lima residivis dari para tersangka yang diamankan berinisial MS, NG,LS, APL dan IMJ dan motifnya yaitu sebagian besar mereka sudah sindikat dan juga karena faktor ekonomi.
“Untuk pasal yang disangkakan adalah Pasal 111 ayat 1 dan 2, pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Narkotika tahun Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Agung DP)