Polres Sarolangun Tangkap Seorang Mahasiswa yang Setubuhi Pelajar 3 Kali

Guru perkosa siswi
Ilustrasi perkosaan. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id Polres Sarolangun melalui unit Jatanras beserta unit PPA melakukan pengungkapan perkara persetubuhan anak dibawah umur.

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa terungkapnya persetubuhan anak dibawah umur tersebut berawal dari korban yang membuat status di WhatsApp pribadinya dalam keadaan menangis.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Kapolres, pihaknya menerima laporan dari Nurdiana (30) warga Desa Gurun Mudo, Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun yang merupakan bibi dari korban SJ (14) yang merupakan seorang pelajar.

“Kita mendapatkan laporan bahwa keponakan Nurdiana tersebut membuat video menangis di status WhatsApp pribadinya. Penasaran dengan masalah yang dihadapi keponakannya tersebut, lalu sang bibi menanyakan kepada SJ yang terjadi, kemudian dirinya mengakui telah diputuskan sang pacar,” ungkap Kapolres, Selasa (20/6/23).

Baca Juga : Perkosa Pelajar dan Rekam Video Mesumnya, Seorang Pria Diciduk Polisi

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman. Foto : Irwansyah

Dilanjutkan AKBP Imam Rachman, saat itu juga korban mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku yang bernama MI (23) yang merupakan pacar korban pekerjaan mahasiswa warga Desa Gurun Mudo Kecamatan Mandiangin.

“Berbekal laporan tersebut, Tim Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun dan unit PPA Polres Sarolangun langsung melakukan penyelidikan,” lanjutnya.

Saat Tim telah mengetahui tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya yang berada di RT 03 Desa Gurun Mudo, Kecamatan Mandiangin. Selanjutnya unit PPA dan Tim Pacam Pseko melakukan penangkapan terhadap pelapor dan mengamankan ke Polres Sarolangun.

Baca Juga : Leher Dicekik, HP Diambil, Seorang Pemuda Perkosa Nenek Usai Pingsan

“Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali,” sambung Kapolres.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Sarolangun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *