Polres Sarolangun Tangkap Dua Pria Bawa Minyak Ilegal

Polres Sarolangun
Kapolres Sarolangun, AKBP Imam Rachman. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun melakukan penindakan diduga kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal pada Sabtu, 28 Januari 2023 lalu.

Polisi mengamankan Edi Susanto (24) warga Kabupaten Muarojambi dan Jhonson Manalu (42) warga Kota Jambi di depan RM Dua Putri Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sarolangun, AKBP Imam Rachman mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari patroli yang dilakukan pihaknya di sekitar TKP.

“Sesampainya di TKP, Tim melihat ada dua mobil tangki minyak milik salah satu perusahaan yang parkir di sana,” katanya kepada Wartawan pada Senin, 30 Januari 2023.

Baca Juga : Bacakan Amanat Kapolri, Kapolda Jambi Pimpin HUT Satpam ke-42

Petugas yang curiga kemudian mendatangi kedua terduga pelaku dan menanyakan kelengkapan surat-surat mobil tangki minyak tersebut. Namun, para pelaku ini tidak dapat menunjukkannya.

“Setelah dilakukan introgasi, keduanya mengakui bahwa mobil tersebut berisi minyak solar yang dibawa dari tempat olahan di kawasan Kecamatan Rupit, Kabupaten Muaratara, Provinsi Sumatera Selatan dengan tujuan Kota Jambi,” tambahnya.

Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti 2 mobil tangki berisi minyak solar kapasitas 5.000 dan 10.000 liter dengan nomor polisi BH 8692 BU dan AB 8987 EB milik PT RSE diamankan ke Mapolres Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua pelaku ini diduga kuat telah telah turut serta melakukan tindak pidana setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi dan hasil olahan atau bahan bakar minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam rumusan rumusan Pasal 54 Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Noy 22 Tahun 2001 tentang Migas Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *