Polres Rohil Tangkap Tiga Pria Pengedar Sabu

Ilustrasi sabu. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang terletak di daerah Paket-A Bagan Batu, Jalan Durian, Dusun Mulia, Kepenghuluan Suka Maju, Kecamatan Bagan Sinembah, pada Rabu, 4 Oktober 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam penggerebekan itu, tiga pelaku diamankan. Mereka, yakni AJ alias Agus (33), alamat Jln. Salak, Kepenghuluan Suka maju, Kecamatan Bagan Sinembah. Kemudian AS alias Arif (26), alamat Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Medan dan ESP alias Edi (41) di Jalan Anas Ma’mun, Kepenghuluan Suka Maju, Kecamatan Bagan Sinembah. Ketiganya diamankan bersama barang bukti 18 paket sabu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasubsi Pen Si Humas Aipda Dewy mengatakan, sebelumnya Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rohil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di daerah Paket-A Bagan Batu, Jalan Durian, Dusun Mulia, Kepenghuluan Suka Maju itu sering dijadikan tempat transaksi sekaligus sebagai penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Tim pun melakukan penggerebekan dan menangkap seorang laki-laki mengaku bernama AJ alias Agus yang pada saat itu sedang duduk di samping rumah tersebut,” kata Dewi dalam rilis resminya kepada wartawan pada Selasa, 10 Oktober 2023.

Baca Juga : 5 Orang Pengunjuk Rasa di Kantor BP Batam Positif Narkoba

Tim kata Dewy, melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 1 unit handphone dan 18 paket diduga narkotika jenis sabu.

Tidak berapa jauh dari tempat AJ alias Agus ini, ditemukan sebuah plastik berisikan bungkusan-bungkusan plastik kosong yang diduga plastik bungkus sabu.

“Kemudian di dalam rumahnya ditemukan sebuah bong,” ungkapnya.

Baca Juga : Polda Jambi Tangkap Pengedar Narkoba di Kota Jambi, 4353 Orang Terselamatkan

Selain itu, kata Dewy, turut diamankan seorang laki-laki bernama AS alias Arif yang melarikan diri saat dilakukan penggerebekan. Kemudian ESP alias Edi juga berhasil ditangkap.

“Ketiga pelaku dibawa ke Mapolres Rohil guna pengusutan lebih lanjut. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Imbuhnya. (Diana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *