Ungkap.co.id – Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) dibantu Polsek Bangko, berhasil mengamankan satu pelaku dan 1 eksavator di kawasan IUPKHHK-HA (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hasil Alam) PT Diamond Raya Timber Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, pada Jum’at, 3 Desember 2021.
Pelaku yang diamankan berinisial D Naibaho (27) warga Gulamo Kelurahan Sintong, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir merupakan sang operator. Selanjutnya turut juga diamankan barang bukti berupa 1 unit excavator merk Hitachi PC 110 warna orange.
Hal itu disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi. Ia mengatakan, pelaku saat ini sudah ditetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan pada Sabtu (4/12/2021).
“Ditetapkan tersangka terhadap pelaku ini, pasalnya telah melakukan pengolahan lahan di kawasan IUPHHK-HA PT Diamond Raya Timber Kepenghuluan Parit Aman pada Rabu, 1 Desember 2021,” kata Juliandi, Minggu (5/12/2021).
Baca Juga : Lagi-lagi Polres Rokan Hilir Tangkap 2 Pelaku Ilegal Logging Ia menjelaskan, sebelumnya Satreskrim Polres Rokan Hilir menerima laporan dari seorang karyawan PT Diamond Raya Timber terkait pengolahan lahan. Kemudian pada Jum’at 03, Desember 2021 pagi, laporan itu yang menyatakan adanya alat berat yang sedang bekerja diareal kawasan PT. Diamond Raya Timber, tepatnya berada di Jalan Batang Nibung, RT 007 RW 003 Dusun II Kepenghuluan Parit Aman “Atas laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Eru Alsepa bersama timnya juga dibantu Kanit Polsek Bangko, Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) dan pihak PT. diamond melakukan pengecekan disekitar lokasi. Hasilnya ditemukan lahan sekira 10 hektar sudah dalam keadaan bersih habis dan posisi alat berat sudah tidak ada di lahan tersebut,” jelasnya. Menurutnya, dari serangkaian penyelidikan dan berdasarkan keterangan dari Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) bahwa alat berat yang digunakan untuk membersihkan lahan sudah dikeluarkan dan di parkirkan Simpang 200 Kepenghuluan Parit Aman. Kemudian tim melakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud, akhirnya alat berat excavator PC 110 warna orange terparkir tidak jauh dari warung kopi yang saat itu dikendalikan oleh pelaku berinisial D Naibaho. “Setelah dilakukan interogasi, pelaku menerangkan telah mengerjakan lahan milik Manurung dan S Nasution di areal Jalan Batang Nibung RT 007 RW 003 Dusun II, Kepenghuluan Parit Aman l, Kecamatan Bangko. Selanjutnya pelaku langsung diamankan beserta alat berat ke Polres Rokan Hilir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (Jumilan)