Polres Muaro Jambi Selesaikan 338 Kasus Tindak Pidana Tahun 2020

Polres Muaro Jambi
Kapolres Muaro Jambi sedang memimpin jumpa pers terkait pengungkapan kasus yang ditangani Polres Muaro Jambi selama tahun 2020. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Menjelang akhir tahun 2020, Kapolres AKBP Ardiyanto memaparkan kinerja Polres Muaro Jambi selama tahun 2020 yang bertempat di aula Wira Pratama Polres Muaro Jambi, Selasa (29/12).

Dalam konfenrensi persnya itu, Ardiyanto didampingi Wakapolres Kompol Fajar Gemilang, para Kasat, para Kabag dan Kapolsek jajaran Polres Muaro Jambi.

Bacaan Lainnya

Ardiyanto memaparkan hasil kinerja Polres Muaro Jambi selama setahun. Untuk pencapaian tahun terakhir 2020, hampir 100 penurunan kasus, Polres muaro Jambi tetap bekerja dengan bidang preentif dan preventif.

Sedangkan untuk penyelesaian tindak pidana sebanyak 287 kasus di tahun 2019, di tahun 2020 penyelesaian tindak pidana sebanyak 338 kasus. Intinya penyelesaian kasus naik atas kinerja Anggota Polres Muaro Jambi dan jajaran.

“Tindak pidana kita kecilkan tiap tahun, hal yang menonjol atensi masyarakat dan Polri. Untuk kasus pembunuhan 3 kasus ditahun 2019, dan ditahun 2020 terdapat 2 kasus,” katanya.

Sementara untuk ungkap kasus narkoba
Pada tahun 2019 sebanyak 44 kasus dan ditahun 2020 terdapat 102 kasus. Selanjutnya untuk kasus narkoba mengalami peningkatan.

“Kita terus melakukan pendekatan dan penegakkan hukum untuk menekan tindak penyalahgunaan narkotika di Muaro Jambi. Pengungkapan yang dilakukan yakni narkotika jenis ganja ,sabu dan pil ekstasi,” lanjutnya.

Kemudian untuk Karhutla meningkat dari 2 kasus menjadi 3 kasus ditahun 2020 sudah SP 21 dan untuk ilegal drilling meningkat dari 3 kasus menjadi 5 kasus.

Untuk tindak kriminal lainnya penindakan dilakukan preemtif dan preventif, penindakan tidak semena-mena langsung tegakkan Gakkum, tetap dilakukan secara humanis.

Baca Juga : Tembak Warga hingga Tewas, Pelaku Sembunyi di Hutan Akhirnya Dibekuk Polisi

Sementara untuk data operasi yustisi sesuai Perbup nomor 51 tahun 2020, Ardiyanto menjelaskan, ada 11 kecamatan dan tempat usaha yang ditutup.

“Sanksi sosial, peringatan dan tindakan disiplin bagi pelanggar Covid-19,” katanya.

Kasus Laka Lantas di tahun 2020 menurun dibandingkan tahun 2018. Laka 264 ditahun 2019 ada 246 kasus dan ditahun 2020 ada 193 kasus.

Adapun kegiatan operasional ditahun 2020, yakni OMP 2020, Bin Karuna, Patuh 2020, zebra, Pekat II Siginjai, dan OPS Lilin 2020.

“Kita jajaran Polres Muaro Jambi terus melakukan imbauan pada kegiatan Nataru 2021 untuk tidak berkerumun, tidak keluar rumah, lakukan doa, dzikir dan pengajian di rumah masing-masing, dan tetap patuhi Prokes. Kepada seluruh warga kabupaten Muaro Jambi untuk menjaga Kamtibmas sehingga masyarakat mempunyai kesadaran yang tinggi kompak bahu-membahu putuskan Covid-19,” ujarnya.

Namun Ardiyanto juga mengakui bahwa ada beberapa pekerjaan rumah (PR) yang belum diselesaikan terkait beberapa ungkap kasus.

“Itu merupakan atensi dan harus kita selesaikan nantinya dalam pengungkapan kasus tindak pidana,” pungkasnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *