Ungkap.co.id – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Kerinci yang diback up Resmob Polda Jambi berhasil menangkap pelaku penembakan dan pengrusakan lahan saat ricuh antara Desa Muak dan Desa Semerap, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Pelaku yang berhasil ditangkap tersebut yakni Anajmi alias Anggi dan Saripudin kasus penembakan yang menyebabkan korban meninggal dan luka berat.
Kemudian, Iyon Pitris yang memiliki senjata ilegal 8 MM yang diduga mempunyai hubungan dekat dengan kedua tersangka kasus penembakan.
Sementara itu, untuk kasus pengrusakan lahan pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku Agus Salim. Sedangkan, satu pelaku lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).