Polres Muaro Jambi dan Kejari Lakukan Rapid Test 24 Tahanan, Ini Hasilnya

Polres Muaro Jambi melakukan rapid test terhadap tahanan yang bertempat di ruang Klinik Pratama Polres Muaro Jambi. Foto : Isy

Ungkap.co.id – Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto melalui Kasubag Humas menyampaikan, sesuai dengan protokol kesehatan, Polres Muaro Jambi melakukan rapid test di ruang Klinik Pratama Polres Muaro Jambi.

Pemeriksaan rapid test terhadap tahanan yang berada di Rutan Polres Muaro Jambi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, pada Senin (21/9/2020), disaksikan instansi terkait agar memastikan para tahanan aman dari Covid-19.

Kasat Reskrim Iptu Khoirunnas juga menyampaikan, kegiatan rapid test ini dilaksanakan akhir proses di Polres Muaro Jambi dan untuk mengeksekusi tahanan yang sudah inkracht akan dilimpahkan ke Lapas.

Melalui surat Kejari Muaro Jambi B 1390/L.5.19/Es/09/2020 tertanggal 17 september 2020 dan sesuai surat wakil Kepala Kejati nomor 1390/L.5/Ex1/ 9/2020 tertanggal 17 september 2020 tentang eksekusi tahanan.

Hal ini sesuai kesepakatan Kejaksaan Tinggi Jambi, Wakil Kejati bersama Kemenkumham Provinsi Jambi dengan melaksanakan rapid test.

Berdasarkan hasil dari rapid test tersebut, pihak Dinkes Muaro Jambi menyatakan 28 tahanan non reaktif.

Kegiatan itu ini dihadiri oleh para Kasat Polres Muaro Jambi, Kasipidum Kejari Muaro Jambi, dan Kasub Registrasi Lapas Jambi. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *