Ungkap.co.id – Seorang pemuda berinisial FS (22) warga Jalan Bukit Pesagi Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan terduga penyalahgunaan barang haram narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram tersebut, terpaksa diamankan oleh Sat Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), Rabu (5/8/2020).
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba Iptu Aris Sujatmiko S.I.K., M.H mengatakan, setelah pihaknya menerima informasi tentang adanya salah seorang diduga penyalahgunaan narkoba pada Selasa 4 Agustus 2020 sekira pukul 15.30 WIB langsung berangkat menuju ke TKP di Gang Sangkuriang Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan.
“Di TKP, setelah dilakukan penggeledahan terhadapnya (terduga FS) ditemukan barang bukti berupa satu buah paket diduga narkotika jenis sabu (bruto 0,24 gram),” ujar Aris.
Setelah itu, kata Aris, pelaku lansung dibawa ke Sat Narkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap terduga FS dapat dijerat melanggar Pasalb114 Ayat (1) Subsider Pasal 12 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 Taun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (TR/LE)