Ungkap.co.id – Para tersangka kejahatan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sering meresahkan masyarakat, berhasil diringkus Team Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, sebanyak lima tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor, yakni berinisial AP (26) warga Raja Basa, Bandar Lampung, SW (25) warga Bandar Negeri Semong, Tanggamus, ME (26) warga Kampung Gedung Hatta Selagai Lingga, Lampung Tengah, K (20) dan BS (20) warga Way Isom Sungkai Barat, Lampung Utara.
Kelimanya diamankan petugas di tiga lokasi berbeda selama dua pekan yang merupakan tindak lanjut atensi dari Kapolda Lampung.
“ME (26) terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan tembakan di kakinya karena melawan petugas saat hendak ditangkap,” kata AKBP Bambang Yudho yang didampingi Kabag Ops Kompol Hadi Sutomo dan Kasat Reskrim AKP Gigih dan Kasat Intelkam AKP Dyvia saat menggelar konferensi pers pada Senin (22/3/2021).
Lanjutnya, terhadap ME merupakan tersangka spesialis Curanmor lintas Provinsi dan satu orang teman tersangka sudah diamankan oleh Polda Jawa barat dengan barang bukti 1 buah senjata api rakitan.
Baca Juga : Melawan dan Kabur, Polisi Tembak Kaki Pencuri yang Beraksi di Kota Jambi
Berdasarkan keterangan tersangka ME, telah melakukan pencurian kendaraan bermotor lebih dari 7 TKP, yang mana diantaranya 3 TKP di Lampung Utara.
“Adapun modus para tersangka, mengambil sepeda motor milik korban yang sedang di parkir dengan menggunakan kunci T. Mereka selalu menggunakan senjata api saat melakukan aksinya,” jelasnya.
Selain meringkus para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi milik korban, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan nomor polisi BE 4957 KC, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam putih tanpa plat nomor.
“Untuk para tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 dan 365 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 7 tahun dan 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Lisman Ernandi)