Ungkap.co.id – Dua pekan pimpin Polres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail langsung terapkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana dengan mengamankan 17 tersangka.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, selama menggelar KRYD oleh jajaran Sat Reskrim bersama Polsek berhasil mengungkap 12 kasus dan meringkus 17 pelaku.
Adapun dengan rincian, Curas 1 kasus dengan pelaku 1, Curasmor 1 kasus dengan 1 pelaku, Curat 2 kasus dengan 2 pelaku, Curanmor 2 kasus dengan 1 pelaku, Senpi ilegal 1 kasus dengan 2 pelaku, judi 1 kasus dengan 6 pelaku, Sajam 1 kasus dengan 1 pelaku, penggelapan 2 kasus dengan 2 pelaku dan Acam 1 kasus dengan 1 pelaku.
“Dari 17 pelaku yang berhasil diamankan, 2 diantaranya pelaku spesialis Curas lintas provinsi dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan aktif kepada petugas saat dilakukan penangkapan,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (23/8/2021).
Baca Juga : Polda Bali Pupuk Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama Melalui Vaksinasi Massal
Selain mengamankan para tersangka lanjutnya, Polres Lampung Utara juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, sepeda motor sebanyak 5 unit, Senpi 1 pucuk, Sajam 3 bilah, kunci leter T 2 buah, HP 1 unit, kartu remi 2 set dan uang Rp. 355.000.
“Tidak ada tempat bagi pelaku 3C di wilayah Lampung Utara, bila ada yang masih coba-coba bermain, kita tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas,” katanya.
Is juga berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat memberikan informasi terkait tindak pidana 3C ataupun ganguan kriminalitas lainnya.
“Kita bikin sistem keamanan yang lebih baik, supaya kriminal 3C ini tidak menjadi permasalahan yang bisa membuat situasi Kamtibmas di wilayah Polres Lampung Utara ini menjadi tidak kondusif,” tutupnya. (Lisman Ernandi)