Ungkap.co.id – Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, barang atau penganiayaan.
Peristiwa ini terjadi di tepi jalan umum, tepatnya depan Sport Center Lingkungan Sinambek, Kelurahan Sungai Jering, Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah pada Minggu (2/4/2023) sekira pukul 02.00 WIB.
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui keterangan resmi, Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho menyampaikan, penganiayaan ini dilakukan oleh seorang pria berinisial BA (20) terhadap korban KV (19). Kasus penganiayaan ini berawal terjadi pada hari Minggu (2/4/2023) sekira pukul 02.00 WIB.
“Berawal saat KV (19) bersama 8 orang temannya berangkat dari Desa Langsat Hulu menuju Kota Taluk KUANTAN. Sekira pukul 22.00 bersama teman-teman tiba di taman jalur Taluk Kuantan lalu nongkrong. Sekira pukul 01.30 WIB, pelapor bersama teman-teman pergi ke Sport Center Taluk Kuantan untuk jalan-jalan,” ungkap Linter, Ahad, 9 April 2023.
Baca Juga : Polisi di Bangko Dikeroyok dan Ditikam, 3 dari 5 Pelaku Ditangkap
Setelah itu, lanjut Linter, sekira pukul 02.00 WIB, datang Yogo dan kawan-kawannya menghampiri dan bertanya kepada pelapor KV (19). “Kamu orang yang malam Minggu kemaren kan”. KV (19) menjawab “yang malam Minggu mana bang”.
Lalu Yogi dan kawan-kawannya langsung memukuli pelapor dengan menggunakan kayu. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka robek dan memar pada kepala bagian belakang.
“KV (19) pun melaporkan ke Polres KuansingWakapolda guna proses lebih lanjut,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan itu, Polres Kuansing pun melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi memeriksa video rekaman penganiayaan itu.
Baca Juga : Motor Mogok di Jalan, Anggota Silat PSHT di Kota Jambi Dikeroyok dan Dibacok
Selanjutnya pada Sabtu (8/4/2023) sekira pukul 00.10 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing mendapat informasi bahwa salah seorang pelaku pengeroyokan dalam rekaman video handphone yang mengenakan baju warna kuning sedang berada di depan sebuah warung di Desa Ciberlin Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.
“Tim pun berhasil menangkap salah satu pelaku pengeroyokan BA (20). Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah ikut melakukan pengeroyokan terhadap KV (19). Selanjutnya Tim membawa pelaku ke Mako Polres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, BA (20) disangkakan melanggar pasal 170 Ayat (1) dan/atau 351 ayat (1) KUH Pidana. Di mana barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (Jumilan)