Ungkap.co.id – Satreskrim Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Sinambek Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Sabtu (26/02/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
Pelaku berinisial DA (30) warga Desa Pulau Busuk Jaya, Kecamatan Inuman berhasil diringkus di samping kantor Pos tempat penjual martabak Bangka Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, tanpa perlawanan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho menjelaskan, Minggu, 26 Februari 2023 sekira pukul 06.15 WIB, di rumah kontrakan korban FH (19) yang berada di Lingkungan Sinambek, Kelurahan Sei Jering, Kecamatan Kuantan Tengah sedang mencharger handphone miliknya di dalam kamar.
Kemudian korban tidur, sekira pukul 11.00 WIB terbangun. FH tidak melihat handphone yang sedang di charger tersebut.
“Atas kejadian itu, FH membuat laporan di Polres Kuansing untuk pengusutan lebih lanjut,” ujar Linter dalam keterangan resminya yang diterima pada Ahad, 5 Maret 2023.
Baca Juga : Polisi Tangkap Suami Istri Pencuri Motor, Istrinya Sedang Hamil 9 Bulan
Mendapatkan laporan dari FH, kata Linter, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. Sehingga berhasil mengamankan pelaku yang berinisial DA (30).
“Handphone milik FH juga berhasil kita sita. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimum hukuman lima tahun penjara,” ujar Linter mengakhiri keterangannya. (Jumilan)